LHOKSEUMAWE – Rencana Pemko Lhokseumawe meminjam dana bank untuk melunasi utang kepada pihak ketiga harus dibahas dengan cermat. Jangan sampai hal itu seperti “gali lubang tutup lubang”.

“Sumber Pendapatan Asli Daerah kita tidak seberapa. Kita belum temukan formula yang tepat untuk menutupi pinjaman bank (jika rencana itu terealisasi). Ini yang sedang kita rembuk bersama dengan harapan utang ke pihak ketiga lunas, lubang defisit tidak bertambah besar alias jangan gali lubang tutup lubang,” ujar Azhar Mahmud akrab disapa Cek Har, anggota DPRK Lhokseumawe kepada portalsatu.com/, Senin, 24 Juli 2017, sore.

Politisi Partai NasDem ini mengaku sepakat dengan rencana meminjam uang bank, karena saat ini tidak ada cara lain untuk membayar utang mencapai Rp250 milair. Namun, kata Cek Har, Pemko Lhokseumawe selama ini hanya mengandalkan PAD dari retribusi parkir dan perizinan. Nilainya tidak sebanding dengan jumlah uang yang ingin dipinjam pada bank. Itu sebabnya, rencana Pemko Lhokseumawe meminjam uang bank perlu dibahas secara serius agar tidak menimbulkan persoalan baru.

“Dan persoalan defisit luar biasa ini harus dijadikan pelajaran oleh Pemko, agar ke depan ada peningkatan PAD dengan cara membuka sektor-sektor baru yang menghasilkan pendapatan bagi daerah. Jangan hanya bergantung pada DAK (Dana Alokasi Khusus/dana transfer dari pemerintah pusat),” kata Cek Har.

Diberitakan sebelumnya, rapat pembahasan rencana pinjaman daerah (meminjam uang bank) oleh Pemko Lhokseumawe untuk membayar utang kepada pihak ketiga yang digelar di DPRK belum mencapai titik temu atau kesepakatan, Senin, 24 Juli 2017. Rapat tertutup tersebut dihadiri Sekda Lhokseumawe Bukhari bersama Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK). Rapat itu dipimpin Wakil Ketua DPRK T. Sofianus.

“Belum ada titik temu, karena kita masih meminta penjelasan dari TAPK terkait rencana pinjam dana itu. Awalnya Rp100 miliar, tadi sudah berubah menjadi Rp80 miliar saja,” ujar T. Sofianus alias Pon Cek kepada portalsatu.com/ usai rapat tersebut.

Pon Cek menyebutkan, Sekda sudah menyerahkan berkas-berkas yang harus dipelajari dewan. Jadi, kata dia, rapat tidak bisa dilakukan sekali saja, apalagi dana bank yang akan dipinjam harus lunas dibayar kembali dalam dua tahun.

“Kita harus benar-benar pelajari, jangan sampai dana yang sudah diterima tidak bisa dikembalikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Artinya, dewan tidak ingin setelah dipinjam, ke depan timbul persoalan baru,” kata Pon Cek. (Baca: Rapat Tertutup Dewan dan Sekda Belum Capai Kesepakatan Soal Pinjam Uang Bank)[]