LHOKSUKON – Juru Bicara Komite Peralihan Aceh – Partai Aceh (KPA-PA) wilayah Pase, M Jhony, meminta Pemerintah Pusat tidak mengutak-atik UUPA, karena itu telah disepakati bersama dalam MoU Helsinki. Terkait persoalan ini, ia meminta DPR Aceh segera mengambil sikap tegas.

“Kita harap Pemerintah Pusat jangan mengutak-atik MoU Helsinki. Apa pun yang dilakukan, selama ini berkaitan dengan Aceh, khususnya UUPA, maka harus konsultasi terlebih dahulu dengan DPR Aceh,” kata M Jhony, kepada portalsatu.com via telpon seluler, Selasa, 25 Juli 2017.

Ia menegaskan, terwujudnya perdamaian di Aceh tidak terlepas dari adanya poin-poin yang tertuang dalam MoU dan itu disepakati bersama, termasuk UUPA.

Baca:

“Itu semua demi keberlanjutan perdamaian di Aceh. Perdamaian di Aceh terwujud dengan adanya poin-poin itu. Maka, demi keselamatan perdamaian di Aceh, semua pihak wajib menaati apa yang telah kita sepakati bersama. Jangan rusak itu, karena akan menjadi masalah besar bagi rakyat Aceh di kemudian hari,” ucapnya.

Sejauh ini, kata Jhony, untuk tingkat wilayah belum ada pembahasan khusus terkait dicabut atau tidak berlakunya Pasal 57 dan Pasal 60 ayat (1), ayat (2), serta ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dalam Undang-Undang Pemilu tahun 2017 yang baru saja disahkan oleh DPR RI.

“Pembahasan khusus tingkat wilayah belum ada, namun tingkat Provinsi Aceh kita belum tahu. Kebetulan, saat ini panglima wilayah hendak berangkat ke tanah suci Mekkah. Namun, yang jelas kita berharap DPR Aceh harus bersikap tegas, demi perdamaian di Aceh, demi kesejahteraan masyarakat Aceh,” kata M Jhony.[]