BANDA ACEH – Tim Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap tersangka kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Warung Kop Hom Hai, Gampong Lambaro Skep, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, dalam keterangannya, Ahad, 4 Mei 2025, mengatakan tersangka berinisial Mun (23), warga Gampong Jawa, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh, mencuri Honda Scopy BL 5531 PBA milik M. Faqri Hudinsyah (21), juga warga Gampong Jawa.

Mun dan M. Faqri sama-sama berkeja di Warkop Hom Hai. “Korban dengan pelaku saling kenal, mereka sama-sama bekerja di warung kopi di Lambaro Skep,” kata Fadillah Aditya.

Fadillah menjelaskan kronologi kejadian itu. Mulanya, Ahad, 27 April 2025, sekira pukul 07.30 WIB, Faqri sekembali dari jalan-jalan, memakirkan sepeda motornya di parkiran Warkop Hom Hai dalam keadaan terkunci stang dan menekan alarm. Dia kemudian tidur di kamar.

Ketika bangun tidur, Faqri melihat dompet miliknya tercecer di depan kamar mandi. Dia memeriksa isi dompet, ternyata uang serta STNK sepeda motor sudah tidak ada lagi. Faqri lantas menanyakan kepada Abu, pemilik warkop itu. “Dan Saudara Abu kembali menanyakan keberadaan sepeda motor korban. Saat pengecekan ternyata kenderaan korban pun telah raib,” ujar Fadillah Aditya.

Lalu, Faqri melaporkan kasus curanmor itu dengan Laporan Polisi Nomor LP-B/330/IV/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh. Setelah menyelidiki, tim Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh, mendapatkan informasi bahwa Mun sedang berada di Birem Bayeun, Aceh Timur, wilayah hukum Polres Langsa.

“Dalam perjalanan menuju Kota Langsa, tim melakukan koordinasi dengan Unit Resmob Polres Langsa terkait kejadian dan keberadaan pelaku Mun di Birem Bayeun. Setiba di sana, kedua tim melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah keluarganya dan mengamankan motor yang dicurinya,” tutur Fadillah. Penangkapan Mun pada Ahad (4/5), dinihari.

Menurut Fadillah, hasil pemeriksaan terungkap bahwa Mun sempat singgah di Sigli, Pidie, menjumpai temannya, Sam, sebelum berangkat ke arah Langsa. Lalu keduanya menuju Birem Bayeun dengan tujuan Medan untuk menjual sepeda motor hasil curian itu.

Namun, lanjut Fadillah, Sam tidak mengetahui jika motor tersebut hasil curian. Sam mengira motor itu milik Mun. “Sam hanya dimintai keterangan saja (dalam kasus tersebut),” ucap Fadillah.

Fadillah menyatakan tersangka Mun dijerat Pasal 363 KUHP dan diamankan di Polresta Banda Aceh untuk penyidikan lebih lanjut.[]