LHOKSUKON – Ibrahim, 42 tahun, warga Gampong Matang Baroe, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara ditangkap anggota Polsek setempat karena merantai kaki anak gadisnya di batang pohon pinang, Sabtu, 26 Maret 2016 malam. Kejadian itu dipicu kecurigaan tersangka terhadap istrinya yang diduga selingkuh.

“Sabtu sore tersangka cek-cok dengan istrinya, Nazariah, 35 tahun. Ia menuduh istrinya selingkuh. Sekitar pukul 18.00 WIB istrinya datang ke Polsek Baktiya untuk melaporkan perihal tuduhan selingkuh yang tidak dilakukannya,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi, melalui Kapolsek Baktiya Ipda Suparyo kepada portalsatu.com, Minggu, 27 Maret 2016 malam.

Dijelaskan, tersangka marah karena mengetahui istrinya melapor ke Polsek. Ia pun melampiaskan kemarahannya dengan menyandera anaknya SW, 17 tahun (pelajar). Pergelangan kaki kiri SW dirantai dan digembok di sebatang pohon pinang yang ada di dekat rumahnya.

“Kejadian itu diketahui istrinya yang memberitahukan ke Polsek. Setelah itu saya bersama anggota langsung turun ke lokasi dengan membawa serta geuchik desa setempat. Setelah melewati proses panjang, akhirnya korban berhasil dibebaskan Minggu sekitar pukul 00.30 WIB. Sementara tersangka berhasil ditangkap,” ujarnya.

Ipda Suparyo mengatakan, tersangka mengaku menyandera anaknya agar istrinya kembali pulang ke rumah.

“Setelah ibu dan anak itu resmi melaporkan kejadian tersebut, kasus ini kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Utara guna proses penyelidikan lebih lanjut. Demikian juga tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Polres Aceh Utara,” katanya.[](bna)