Oleh Nurul Muhdiyah
[Mahasiswi UIN Ar Raniry]

Pada Jumat, 27 Oktober 2023, Tim Flower Aceh melakukan sosialisasi sekaligus focus group discussion (FGD) untuk meneliti tentang pencegahan perkawinan pada usia anak atau pada anak usia di bawah 19 tahun. Penelitian itu dilakukan untuk mengetahui seberapa tinggi kasus perkawinan yang terjadi pada usia anak di Aceh. Kegiatan tersebut dilakukan di Desa Bukit Tempurung, Kecamatan Kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang.

Sosialisasi tersebut dibagi menjadi dua kelompok, yaitu kelompok dewasa dan kelompok remaja. Diskusi dibagi menjadi dua sesi. Kelompok dewasa, pagi hari, dan kelompok remaja, sore hari. Sekitar 15 orang hadir pada sesi pertama, umumnya mereka berusia sekitar 30-50 tahun.

Lima orang Tim Flower yang datang dari Banda Aceh, salah satunya saya. Namun, dua di antara kami ditempatkan pada kegiatan Forum Komunitas Perempuan Akar Rumput (FKPAR) di lokasi terpisah. Tiga anggota tersisa, ditambah satu anggota Flower berdomisili di Desa Bukit Tempurung yang mengisi diskusi.

Kegiatan dibuka staf Flower, Ernawati. Setelah sesi perkenalan diri, Erna pun memulai diskusi dengan melemparkan satu pertanyaan kunci kepada peserta. Apa definisi pernikahan menurut persepsi mereka?

Berbagai jawaban meluncur dari para peserta. Ada yang mengatakan pernikahan adalah penyatuan dua keluarga dan keluarga harmonis. Namun, lebih banyak menjawab bahwa pernikahan itu “tidak jauh dari percecokan, kesalahpahaman, kekerasan fisik, tidak dinafkahi, beban pengasuhan, dan perselingkuhan”.

Setelah ditelusuri lebih jauh, ternyata banyak di antara peserta yang menikah pada usia 17 dan 18 tahun. Hanya beberapa yang menikah pada usia di atas 20 tahun. Erna juga menjelaskan tentang Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, batas umur wanita diperbolehkan menikah jika sudah mencapai umur 16 tahun dan 19 tahun bagi laki-laki. Jadi jika kita sandingkan pada kasus di atas, maka perkawinan yang dilakukan pada usi 17 tahun maka legal secara hukum.

Namun, menikah bukan hanya berpatokan kepada usia saja, apalagi menganggapnya sebagai ajang perlombaan, tetapi kesiapan secara fisik, mental, dan finansial juga termasuk poin penting.

Jika kita lihat pada zaman sekarang, fenomena nikah muda juga menjadi tren tersendiri. Berapa banyak pasangan muda berbondong-bondong untuk menikah. Tanpa memikirkan akibatnya. Tapi hal tersebut tentu tidak bisa dilakukan tanpa persetujuan orang tua. Banyak dari orang tua yang rela mengajukan dispensasi pernikahan ke Mahkamah Syariah agar anaknya dapat menikah. Meski dilatarbelakangi berbagai faktor, tetapi tindakan ini tidak patut ditiru.

Selain meningkatnya pernikahan muda, dikutip dari Bithe.co, Aceh juga menyumbang sebanyak 3.704 kasus perceraian. Perkara itu tercatat di Mahkamah Syariah (MS) Provinsi Aceh pada Januari–Juni 2023. Sejauh ini, perceraian tersebut didominasi gugatan yang dilakukan istri terhadap suami.

Beberapa faktor menyebabkan terjadinya perceraian. Di antaranya, disebabkan perselisihan pendapat terus-menerus sebanyak 2.111 perkara, meninggal salah satu pihak 414 perkara, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 52 perkara, permasalahan ekonomi 124 perkara, hukuman penjara 33 perkara, dan lain-lain 54 perkara.

Karena berbagai fenomena itu, lahirlah Undang-Undang No. 16 tahun 2019 yang merupakan hasil revisi dari UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 7 ayat (1) menegaskan perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Lahirnya undang-undang ini juga sebagai bentuk untuk mencegah dampak negatif yang terjadi akibat pernikahan pada usia anak.

Beberapa penyebab terjadinya pernikahan pada usia di bawah 19 tahun karena putus sekolah dan persoalan ekonomi.

“Ada juga karena dampak dari pergaulan bebas,” ucap salah satu peserta. Ada juga terpaksa menikah secara siri. Pernikahan siri diperbolehkan dalam agama Islam, tetapi ada hal-hal yang harus dipikirkan, khususnya perempuan, mengenai dampaknya di kemudian hari.

Bahkan beberapa peserta mengeluh karena beban pengasuhan anak akhirnya beralih kepada neneknya. Ini terjadi bukan tanpa sebab, usia relatif muda dan kesiapan yang minim akan membuat anak abai terhadap pilihannya. Apalagi jika mental belum siap, maka tidak menutup kemungkinan si ibu akan mengalami baby blues usai melahirkan anak.

Jika si ibu mengalami tekanan dan stres, ini juga akan berakibat fatal bagi ibu dan anak. Ditambah lagi kalau alat reproduksinya belum kuat, ia akan berpotensi mengalami keguguran atau kelahiran memicu terjadinya stunting.

Setelah selesai dengan kelompok dewasa, baru dilanjutkan dengan kelompok remaja. Sesi ini 10 anak diikutsertakan. Latar pendidikan mereka berbeda-beda, ada yang masih berumur 14 tahun hingga 18 tahun. Beberapa di antara mereka ada yang belum paham tentang pernikahan karena memang usia masih muda. Namun, beberapa lainnya sudah mulai paham. Meski masih muda, tetapi banyak teman seusia mereka yang sudah menikah.

Salah satu anak mengatakan temannya terjerat pergaulan bebas hingga hamil di luar nikah. Temannya yang waktu itu masih duduk di bangku kelas 3 SMP pun gagal mengikuti ujian akhir hingga kemudian putus sekolah. Hal-hal demikianlah yang membuat mereka belajar dari pengalaman di sekitar mereka.

Secara dasar mereka sudah mengetahui dampak-dampak negatif yang akan mereka terima jika terjebak dalam pernikahan muda. Bisa dilihat dari respons peserta ketika diberi pertanyaan oleh fasilitator dari Flower.

FGD tentang pencegahan pernikahan pada usia anak ini akan dilakukan di tiga daerah: Aceh Tamiang, Aceh Utara, dan Aceh Besar. Namun, dua daerah lainnya akan dilakukan di waktu lain. Ketiga daerah ini merupakan wilayah dampingan Flower Aceh untuk memperkuat isu-isu perempuan dan peningkatan kapasitas perempuan di akar rumput.

Selain FGD, hari yang sama Flower melakukan pertemuan tahunan FKPAR di WD Coffe Kuala Simpang. Ini merupakan program tahunan Flower Aceh sejak FKPAR lahir pada 21 April 2015 di Banda Aceh. Sekitar 35 peserta hadir pada kegiatan tersebut, mereka datang dari berbagai wilayah, seperti Pidie, Aceh Utara, Aceh Besar, Banda Aceh, dan Aceh Tamiang.

Forum tersebut merupakan basis dari gerakan perempuan miskin kota yang dibentuk 98 perempuan dari 12 kabupaten/kota di Aceh, yang merupakan kelompok dampingan mitra MAMPU di Aceh.

Dewi Kartika membahas tentang situasi perempuan di Aceh Tamiang dan Yuniar membahas peluang kepemimpinan perempuan akar rumput. Acara tersebut dibuka Fatimah Zuhra dan dipandu Erwin Setiawan dan Sitti Almatunira sebagai fasilitator.

Yuniar juga menjelaskan keresahan yang ia rasakan sebagai pemimpin perempuan, seperti dipandang tidak baik karena terlalu aktif dan budaya patriarki yang mempersempit ruang gerak perempuan.

Dewi turut menceritakan pengalaman pahitnya yang pernah menjadi korban KDRT. Ia kemudian bangkit dan bersekolah hingga menjadi seorang advokat. Sekarang Dewi bekerja di Pengadilan Negeri Kuala Simpang dan memiliki kantor hukum sendiri bernama Kantor Hukum DK & Rekan. Di waktu-waktu tertentu ia membuka posko layanan konsultasi gratis sebagai bentuk kepeduliannya terhadap korban.

Kedua kegiatan tersebut bentuk perhatian Flower Aceh terhadap para anggotanya yang berada di daerah. Juga wadah untuk menampung segala keluh kesah yang mereka hadapi selama di lapangan. Dari pertemuan itu dapat dipahami, perjuangan melawan perkawinan anak merupakan tantangan dan membutuhkan keterlibatan banyak pihak.[]