Oleh: Annisa Raihan Putri
Mahasiswi Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala

Sering kali terjadi kekeliruan di tengah masyarakat mengenai makna wisata halal dan wisata syariah. Sering kali makna wisata halal dan wisata syariah dianggap sebagai proses islamisasi dengan menggunakan ajaran dan simbol Islam terhadap pariwisata. Perspektif wisata halal dan wisata syariah di lingkungan masyarakat adalah sebagai proses menghalalkan atau mengubah objek wisata menjadi halal, sikap skeptis masyarakat membuat masyarakat beranggapan bahwa penerapan wisata halal dan wisata syariah berarti salah satu usaha mengislamisasikan masyarakat, bahkan muncul pula anggapan wisata syariah akan menghalangi ruang gerak wisatawan terutama wisatawan nonmuslim.

Penerapan wisata syariah dan wisata halal bukanlah proses islamisasi ataupun arabisasi. Wisata syariah dan wisata halal pada dasarnya merupakan program untuk menarik dan menjangkau wisatawan muslim untuk berkunjung ke suatu objek wisata. Konteks wisata syariah dan wisata halal berada pada proses pelayanannya yang ramah muslim. Sebagaimana yang kita ketahui, wisatawan muslim membutuhkan beberapa hal penting terkait ajaran agama yang harus dipatuhi. Di antaranya, makanan dan minuman halal, tempat ibadah, serta tingkat kesehatan dan higienitas lingkungan dan makanan.

Wisata halal juga pada dasarnya merupakan bentuk adopsi dari negara non Organisasi Konferensi Islam (OKI), yaitu negara yang tidak tergabung dalam organisasi negara Islam yang melihat adanya potensi besar dari pertumbuhan muslim di dunia. Sederhananya wisata halal digunakan oleh negara yang mayoritas nonmuslim untuk menarik minat wisatawan muslim agar mau datang ke negaranya. Jika melihat pernyataan di atas maka sangat tidak tepat untuk menyamakan wisata halal dan wisata syariah sebagai sebuah proses islamisasi atau arabisasi.

Kehadiran konsep wisata syariah tidak akan berdampak pada menurunnya minat wisatawan untuk datang ke sebuah objek wisata, branding wisata halal dan wisata syariah tidak berdampak pada wisatawan asing dan nonmuslim karena kehadiran wisata syariah dan wisata halal pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan jumlah wisatawan yang datang ke sebuah objek wisata dengan menarik wisatawan muslim menggunakan branding halal dan syariah.

Kota Sabang sendiri telah sejak lama menjadikan wilayahnya sebagai destinasi wisata halal. Hal ini tidak terlepas dari posisinya sebagai bagian dari Provinsi Aceh yang telah ditetapkan sebagai salah satu dari 13 provinsi unggulan destinasi wisata halal yang ditetapkan oleh Kementerian Pariwisata RI. Penerapan wisata syariah dan wisata halal juga turut menonjolkan kearifan lokal yang dimiliki oleh Sabang, seperti budaya lokalnya yang menjunjung nilai-nilai agama yang tentu saja akan menyajikan pengalaman tersendiri yang menakjubkan.

Sumber perekonomian masyarakat Sabang terletak pada pariwisatanya, sehingga sektor pariwisata menjadi tonggak utama dalam menopang perekonomian Sabang. Program wisata syariah dan wisata halal ini telah membantu meningkatkan pendapatan daerah Kota Sabang dengan signifikan. Pada awalnya, masyarakat Sabang ditakutkan akan merosotnya perekonomian mereka jika pemerintah menerapkan wisata syariah. Namun ternyata hal ini dapat ditepis melihat bagaimana besarnya animo wisatawan yang datang berkunjung dan berwisata di Sabang.

Banyak yang mengatakan Sabang memiliki keindahan panorama alam yang sama indahnya seperti Bali. Namun yang membedakan adalah keindahan alam di Sabang dibalut dengan syariah. Konsep pariwisata syariah ialah pemaknaan terhadap segala aktivitas pariwisata meliputi sarana penginapan, transportasi, makanan dan minuman, sistem keuangan hingga fasilitas penyedia jasa yang baik serta bijaksana. Adapun prinsip-prinsip dalam pengembangan wisata berbasis syariah mencakup:

a. Pengembangan fasilitas wisata syariah lebih utama berada dekat lokasi wisata (jika bisa di dalam area tempat wisata).

b. Fasilitas dan pelayanan berbasis syariah dimiliki dan dilakukan oleh masyarakat sekitar area wisata.

c. Pengembangan wisata syariah harus sesuai dengan nilai-nilai luhur serta kearifan lokal budaya setempat yang masih eksis dan berlaku.

Jika melihat prinsip di atas, Kota Sabang dapat dikatakan telah memenuhi ketiga prinsip tersebut. Hal ini dapat kita lihat dengan tersedianya tempat ibadah, tempat berwudhu dan fasilitas ibadah lainnya di tengah area wisata. Adapun masyarakat yang ada di sekitar area wisata turut menciptakan lingkungan yang syariah dengan menyediakan fasilitas dan pelayanan yang halal seperti menjual makanan dan minuman halal.

Dari penjelasan di atas dapat dikatakan bahwa Sabang telah siap menjalani program pariwisata syariah dan wisata halal. Hal ini berdampak langsung pada perekonomian Kota Sabang yang terus meningkat dengan berdatangannya para pelancong atau wisatawan dari dalam dan luar negeri, baik wisatawan muslim maupun nonmuslim.[]