BANDA ACEH – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh, Drs. Rachmat Fitri HD, M.PA, menegaskan setiap sekolah di Aceh agar mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020 secara efisien dan transparan. Pengeluaran keuangan disesuaikan dengan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS), dan mempublikasikan di internal sekolah masing-masing.

Penegasan ini disampaikan Rachmat Fitri, Jumat, 24 April 2020, setelah menerima laporan dari pihak Bank Aceh sebagai penyalur dan para kepala Sekolah SMA, PKLK dan SMK, bahwa Kemendikbud RI telah menyalurkan dana BOS tahap I tahun 2020 untuk Aceh setelah tertunda beberapa waktu lalu.

Rachmat Fitri mengapresiasi respons cepat pihak terkait (Kemendikbud, red) dalam percepatan realisasi dana BOS tersebut, khususunya untuk sekolah-sekolah di Aceh ini. “Dana yang sudah disalurkan, harus dipergunakan sesuai dengan aturan yang berlaku dan dilaporkan tepat waktu sehingga tidak menghambat penyaluran tahap berikutnya,” kata Rachmat Fitri di Banda Aceh.

Kadisdik Aceh ini menegaskan,  pihak sekolah agar menggunakan dana tersebut secara efektif, efisien dan transparan dengan mempublikasikan di internal sekolah masing-masing. “Saat ini kita sedang menghadapi cobaan yang sangat berat dengan peristiwa Covid-19 ini. Negara sedang berjuang keras agar seluruh kebutuhan dapat terlayani dengan baik,” ungkap Rachmat Fitri.

Begitupun, Rachmat Fitri mengakui proses layanan pendidikan di sekolah saat ini tidak dapat berjalan secara normal, sehingga setiap sekolah terpaksa dilakukan dengan model Belajar Dari Rumah (BDR). “Ada kesulitan pada saat kita melaksanakan proses belajar dengan sistem tersebut sehingga kita harus melakukan proses adaptasi,” ujarnya.

Lebih jauh, Rachmat berharap dengan adanya dana BOS ini agar disesuaikan dengan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) secara optimal, sehingga pembelajaran bisa berjalan lancar. “Saya berharap dana BOS tahun 2020 agar dapat di-refocusing dengan menyesuaikan RKAS untuk memastikan proses belajar siswa/siswi dapat berjalan dengan optimal,” tegasnya.

Seperti diketahui, Kemendikbud RI telah melakukan kebijakan relaksasi pengunaan dana BOS tahun 2020 agar mudah meyesuaikan dengan situasi penanganan kedaruratan Covid-19 yang sedang dihadapi. Hal tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 dan Nomor 20 Tahun 2020.

Regulasi tersebut, kata Rachmat, mengatur keluwesan dalam pembayaran guru honorer dan diperbolehkan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

Selain itu, juga dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya. Kondisi seperti ini, lanjut Rachmat, menjadi kesempatan bagi pihak sekolah untuk berlatih diri dalam menjalankan manajemen otonomi sekolah yang lebih luas dengan semakin besar diberi kepercayaan dan tanggung jawab. 

“Disinilah saya berharap, agar dalam memanfaatkan dana tersebut harus melibatkan para pihak terkait sesuai dengan kewenangannya dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melakukan pertanggung jawaban secara benar dan bertanggung jawab,” pungkas Rachmat Fitri.[]