TAKENGON – Alokasi dana desa untuk Kabupaten Aceh Tengah yang disalurkan pemerintah pusat melalui transfer ke daerah mengalami peningkatan signifikan pada tahun 2017.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPbn) Provinsi Aceh, Zaid Burhan Ibrahim di sela penandatanganan dokumen pakta integritas penyaluran dana desa dan DAK fisik antara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh Tengah dengan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Takengon, Selasa, 19 September 2017, di Gedung Ummi Pendopo Bupati setempat.

“Alokasi dana desa tahun 2017 sebesar Rp221 miliar, meningkat tajam dibandingkan tahun 2016 hanya Rp173 miliar. Ini artinya dana desa semakin tahun semakin meningkat,” ujar Zaid.

Zaid meminta semua pemangku kepentingan memiliki komitmen yang kuat mengelola dana desa maupun DAK fisik dengan baik dan tepat sasaran. “Segi pelaksanaan kami membutuhkan dukungan pemerintah daerah dan jajaran termasuk reje serta aparat penegak hukum, agar dana yang dialokasikan itu dapat terlaksana sesuai ketentuan,” katanya.

Dia menyebutkan, mulai tahun 2017 penyaluran dana desa dan DAK fisik disalurkan melalui KPPN di wilayah masing-masing. Dengan demikian, kata Zaid, hubungan sinergi antara KPPN dan pemda dapat berjalan dengan baik dan lancar dalam mengantisipasi kendala dan permasalahan terkait penyaluran dana tersebut.

Dana desa di Aceh Tengah hingga saat ini telah disalurkan 60 persen dari alokasi yang tersedia. Untuk DAK fisik hingga tahap kedua disalurkan mencapai 55 persen, sisanya dilanjutkan pada triwulan ketiga.

“Pada tahap pertama sebanyak 30 persen, sedang tahap kedua mencapai 25 persen. Untuk tahap ketiga tergantung penyampaian laporan pertanggungjawaban masing-masing bidang ke KPPN,” kata Zaid.

Batas Waktu 21 Oktober 2017

Zaid menyebutkan, laporan pertanggungjawaban dana yang telah disalurkan itu diberi waktu hingga 21 Oktober 2017 mendatang dengan output capaian kinerja maksimal mencapai 30 persen. “Harapan kami 21 Oktober itu jangan terlambat, kalau terlambat kekurangan dana menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui PAD masing-masing kabupaten/kota,” ujarnya.

Bupati Nasaruddin mengatakan, penyelenggaraan dan penggunaan dana yang tersedia melalui APBN harus dimanfaatkan sesuai perencanaan dengan mekanisme yang tepat, termasuk waktu dan sasaran.

“Kita mempunyai integritas yang tinggi dalam pengelolaan keuangan dan juga harus profesional,” tegas Nasaruddin.[]