Selasa, Oktober 8, 2024

Ketua KNPI Gayo Lues...

BLANGKEJEREN - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Gayo Lues mengajak seluruh lapisan...

Pantau Harga Komoditi di...

SUBULUSSALAM - Penjabat (Pj) Wali Kota Subulussala., H. Azhari, S. Ag., M.Si mengatakan...

Pj Wali Kota Subulussalam...

SUBULUSSALAM - Pemerintah Kota Subulussalam memberikan penghargaan dan bonus kepada atlet berprestasi pada...

Pj Bupati Syakir Terbitkan...

KUTACANE - Pj. Bupati Aceh Tenggara, Syakir, telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh...
BerandaBerita LhokseumaweDana Dikembalikan Rekanan...

Dana Dikembalikan Rekanan Proyek Tanggul Cunda-Meuraksa jadi PAD Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE – Dana senilai Rp4,2 miliar lebih yang dikembalikan rekanan proyek pembangunan pengaman pantai Cunda-Meuraksa tahun anggaran 2020 ke Kas Pemko Lhokseumawe pada tahun 2021 menjadi Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah.

“Ya, (menjadi) Lain-lain PAD yang Sah,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe, Marwadi Yusuf, menjawab portalsatu.com lewat pesan WhatsApp, Jumat, 21 Januari 2022, sore.

Menurut Marwadi, konsultan pengawas proyek tanggul Cunda-Meuraksa tahun anggaran (TA) 2020 itu juga sudah mengembalikan dana ke Rekening Kas Pemko Lhokseumawe pada tahun 2021. Namun, Marwadi tidak menyebut tanggal/bulan berapa, pihak CV Alfaiza Consultant sebagai konsultan proyek tersebut mengembalikan dana ke Pemko Lhokseumawe.

“Sudah dikembalikan sebesar Rp65.385.000,” ujar Marwadi.

Ditanya dasar hukum penempatan/pencatatan dana yang dikembalikan rekanan dan konsultan pengawas proyek tersebut pada rekening Lain-lain PAD yang Sah, Marwadi menyebut Permendagri Nomor 90 tahun 2020 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, dan Keputusan Mendagri Nomor 50-3708 tahun 2020 (Pemutakhiran) tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Diberitakan sebelumnya, PT Putra Perkasa Aceh (PPA) sebagai rekanan proyek “Lanjutan Pembangunan Pengaman Pantai Cunda-Meuraksa”, sumber dana Otsus TA 2020 telah mengembalikan dana kegiatan tersebut ke Kasda Pemko Lhokseumawe pada Kamis, 21 Januari 2021.

Berdasarkan data pada slip/tanda penyetoran diperoleh LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) dan dikirim kepada portalsatu.com, Senin, 25 Januari 2021, pihak rekanan mengembalikan/menyetorkan dana proyek tanggul itu ke Rekening Kas Umum Daerah Kota Lhokseumawe Rp4.271.653.127 (Rp4,2 miliar lebih).

Baca: Rekanan Proyek Pengaman Pantai Cunda-Meuraksa Tahun 2020 Kembalikan Dana ke Kasda

Pengembalian dana tersebut menjadi salah satu pertimbangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek tanggul Cunda-Meuraksa.

“Adapun pengumpulan data dan bahan keterangan terkait penyelidikan terkait dugaan penyimpangan lanjutan pembangunan tanggul/pengaman pantai Cunda-Meuraksa pada Dinas PUPR Kota Lhokseumawe TA 2020 senilai Rp4.336.771.767, ditutup dan tidak ditindaklanjuti ke tahap penyidikan bidang pidana khusus,” kata Kajari Lhokseumawe, Mukhlis, melalui Kasi Intelijen, Miftahuddin, dalam siaran pers dikirim kepada portalsatu.com via WhatsApp, Kamis, 30 Desember 2021, sore.

“Dengan pertimbangan karena fisik bangunan telah dikerjakan 100% dan sudah tercatat sebagai aset daerah. Sedangkan uang pembayaran telah dikembalikan 100% ke Kas Daerah sehingga belum terpenuhi unsur tindak pidana korupsi serta telah dilaporkan ke pimpinan di Kejaksaan Tinggi Aceh. Namun, apabila pimpinan Kejaksaan Tinggi Aceh berpendapat lain, maka penanganannya dilaksanakan sesuai petunjuk pimpinan,” tambah Kasi Intelijen atas nama Kajari Lhokseumawe.

Namun, sampai saat ini Kajari Lhokseumawe belum memberikan penjelasan kepada publik, mengapa Kejari Lhokseumawe tidak mempertimbangkan hasil audit investigasi BPKP Perwakilan Aceh yang menemukan kerugian keuangan negara dalam kasus proyek itu Rp4,3 miliar. Padahal, Kajari sendiri yang meminta BPKP melakukan audit tersebut.

Baca: Kejari Lhokseumawe Hentikan Penyelidikan Kasus Tanggul Cunda-Meuraksa

LSM antikorupsi MaTA menilai alasan yang disampaikan Kejari Lhokseumawe jelas tidak waras terkait penghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan pengaman pantai Cunda-Meuraksa.

“Kalau Kejari bilang sudah dikerjakan dan sudah dimasukkan jadi aset, pembangunannya (aset) mana? Kalau ada aset, kenapa rekanan kembalikan uang? Alasan yang tidak waras seharusnya tidak perlu diutarakan karena ini bukan zaman Orde Baru,” tegas Koordinator MaTA, Alfian, kepada portalsatu.com melalui WhatsApp, Kamis, 30 Desember 2021.

Alfian menyebut kasus ini menjadi indikasi kuat Kejari Lhokseumawe dan Kejati Aceh bisa dikendalikan oleh kekuasaan. “Anda telah mencederai terhadap penegakan hukum terhadap koruptor. Walaupun demikian, kami tidak berhenti dan masih ada jalur dan lembaga negara yang dapat kami percaya untuk menyelesaikan kasus korupsi tersebut,” kata aktivis antirasuah itu.

Baca: Kejari Hentikan Kasus Tanggul Cunda-Meuraksa, MaTA: Alasan yang tidak Waras Seharusnya tak Diutarakan

[](red)

 

Baca juga: