ACEH UTARA – Dandim Aceh Utara, Letkol Arh Jamal Dani Arifin, mengakui anggotanya merampas handphone (Hp) milik wartawan Portalsatu, Muhammad Fazil.

“Untuk perampasan Hp yang dilakukan oleh salah seorang anggota kami, saya nyatakan itu benar terjadi,” kata Jamal Dani Arifin didampingi Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan, dalam konferensi pers pada Jumat, 29 Desember 2025.

“Untuk Hp yang bersangkutan atas nama Fazil, itu sudah langsung dikembalikan kemarin, pada hari itu juga. Jadi, tidak ada penahanan,” ujar Jamal.

Jamal menyebut rencananya pada hari ini, Jumat (26/12), pihaknya akan melaksanakan mediasi di Kantor Kodim 0103/Aceh Utara. Namun, kata dia, Fazil masih ada kegiatan di lapangan sehingga belum bisa dilakukan. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa bertemu, kita bisa melakukan mediasi, dan segera menyelesaikan permasalahan ini sampai dengan tuntas,” ucapnya.

Jamal menyatakan pihaknya sangat menghargai profesi jurnalis dan juga karya jurnalistik. “Sehingga apa yang terjadi kemarin itu adalah kesalahpahaman di lapangan dikarenakan dinamika yang sangat tinggi pada saat kejadian di lapangan,” tuturnya.

“Sejujurnya saya akui bahwa tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan. Tentunya untuk oknum anggota kami akan ada tindakan sesuai aturan yang berlaku di militer,” tambah Dandim Aceh Utara.

Sebelumnya, AJI Kota Lhokseumawe mengecam keras tindakan arogansi, kekerasan, dan intimidasi yang dilakukan oleh anggota TNI bernama Praka Junaidi terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Aceh Utara, Kamis, 25 Desember 2025.

Peristiwa tersebut dialami Muhammad Fazil, yang juga Koordinator Divisi Advokasi AJI Kota Lhokseumawe, ketika sedang meliput aksi damai di depan Kantor Bupati Aceh Utara, Landing, Lhoksukon.

Aksi tersebut menuntut Pemerintah Indonesia agar menetapkan status bencana nasional atas banjir bandang yang melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.

Dalam proses peliputan, Fazil merekam dugaan tindakan kekerasan aparat terhadap peserta aksi.

Rekaman tersebut merupakan bagian sah dari kerja jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta tidak dapat diintervensi, disensor, apalagi dirampas oleh pihak mana pun.

Baca: AJI Lhokseumawe Kecam Keras Perampasan HP Jurnalis oleh Anggota TNI di Aceh Utara

Sementara itu, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh mendesak Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Pangdam Iskandar Muda Mayor Jenderal TNI Joko Hadi Susilo menjatuhkan sanksi sesuai UU Disiplin Militer kepada anggota TNI yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis di Aceh.

Pernyataan KKJ Aceh itu merespons aksi perampasan alat kerja jurnalis oleh aparat keamanan yang kembali terjadi di Aceh. “Tindakan bercorak kekerasan terhadap insan pers yang berulang ketika meliput situasi pascabencana, memunculkan dugaan yang kuat adanya upaya sistematis yang disengaja oleh negara untuk mengerangkeng dan mengendalikan informasi guna menutupi kegagalan pemerintah dalam menangani krisis,” kata Koordinator KKJ Aceh, Rino Abonita, dalam pernyataan tertulis pada Jumat, 26 Desember 2025.

Baca: KKJ Aceh Desak Panglima TNI Jatuhkan Sanksi kepada Tentara Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis.[]