LHOKSEUMAWE – Lima narapidana Lapas Kelas II A Lhokseumawe bebas di hari raya Idulfitri 1438 H. Satu Napi bebas setelah mendapat remisi Lebaran dan sisanya bebas bersyarat. Selama libur hari raya, pengamanan dari kepolisian ditambah menjadi enam orang untuk mengantisipasi ramainya para pembesuk.

Kalapas Lhokseumawe, Aly Yuzar kepada portasatu.com, Kamis, 29 Juni 2017 menjelaskan, satu napi langsung bebas setelah mendapat remisi hari raya, sedangkan empat napi lainnya bebas bersyarat setelah menjalani dua per tiga dari masa tahanan.

Selama hari raya dan liburan Idulfitri, para keluarga diberi keleluasaan untuk menjumpai para napi, mulai pagi sampai sore. Oleh sebab itu, personel kepolisian ditambah untuk membantu pengamanan oleh sipir.

“Ada beberapa napi yang seharusnya sudah bisa bebas bersyarat di hari raya ini, hanya saja pihak keluarga tidak mau  menjamin, syarat untuk bebas bersyarat harus ada jaminan dari pihak keluarga,” jelas Ely.

Ia mengatakan, pihak Lapas harus melakukan jemput bola agar napi yang sudah masuk masa bebas bersyarat bisa mendapat jaminan keluarga karena tampungan napi dan tahanan di Lapas ini sudah melebihi kapasitas, yaitu 500 orang, bahkan hampir empat kali lipat dari tampungan normal 150 orang.

“Harapannya dengan adanya napi bebas bersyarat, bisa mengurangi jumlah penghuni Lapas yang sudah membludak,” terangnya.

Ely menambahkan, beberapa keluarga yang dijumpai petugas Lapas mengaku enggan memberikan jaminan karena takut napi akan berperilaku nakal dan buruk kembali serta melakukan kejahatan yang sama.[] (*sar)