Oleh: Taufik Sentana*

Darah seorang muslim dan seluruh kehormatannya terpelihara dalam ikatan ketauhidannya, dalam ikatatan syahdahnya. Sangat sempit ruang legalitas bagi halalnya darah seorang muslim.

Berbagai tragedi kemanusiaan dan kehitaman sejarah, sebagiannya ditulis dengan tumpahan darah berdasarkan subjektivitas otoritatif dan buruknya niat serta lemahnya kita  dalam mencermati agama yang penuh rahmat. Agama yang bersendi ihsan, iman, amal, adab dan  musyawarah.

Islam telah datang dengan kelembutan dan ketegasannya, dengan keseimbangan dan ketetapannya untuk hal hal pokok. Kita tidak bisa hanya bersekukuh dengan satu sisi saja dengan menafikan unsur terkait lainnya, seperti konsensus, stabilitas yang sah dan penghakiman, bukan penghukuman.

Maka bagaimanapun darah setiap muslim khususnya, sangat terpelihara, sangat sempit ruang bagi kehalalan darahnya, diperlukan ruang pengadilan untuk melegalkan darah yang tumpah itu sesuai ketentuan ijma'.

Tiada boleh darah itu ditumpahkan oleh kebencian, dendam dan keserampangan.
Bahkan, bila ia tumpah karena kebodohan si pelaku dan kondisi tak sengaja, si pelaku  tetap bersalah di mata keluarga korban, sebelum ia didenda atau dijatuhi hukuman setimpal, atau dimaafkan.

Sungguh Allah berada (Meliputi) di setiap hati yang terluka (kehilangan).

 

Catatan:
dalam syarah Arbain Imam An Nawawi, diantara yang halal darahnya secara konteks aplikasi  hukum Islam adalah : Pelaku zina yang sudah menikah. Pelaku pembunuhan. Seorang yang murtad, dalam riwayat lain, (Imam Auza'i) lari dari perperangan.[]

*Praktisi Pendidikan Islam