LHOKSUKON – Dua narapidana Rutan Cabang Lhoksukon, Aceh Utara, Senin, 28 Oktober 2019, dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Langsa. Satu di antaranya merupakan narapidana hukuman mati, Ramli (55) atas kasus penyelundupan 70 kilogram sabu dan 3 kg ekstasi dari Malaysia ke Aceh.
Sementara satu lainnya,Safrizal (42) narapidana kasus pembunuhan sekaligus dalang kerusuhan di Rutan Lhoksukon hingga mengakibatkan 73 narapidana dan tahanan kabur pada 16 Juni 2019 lalu. Ia dihukum penjara seumur hidup.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kabag Ops AKP Syukrif I Panigoro kepada portalsatu.com/, Selasa, 29 Oktober 2019 mengatakan, proses pemindahan dua narapidana itu mendapat pengawalan ketat dari personel Polres Aceh Utara.
“Pengawalan yang kita berikan berdasarkan permintaan dari pihak Rutan Lhoksukon. Selama ini, kedua narapida itu dititipkan di sel tahanan Polres Aceh Utara. Perjalanan kemarin berlangsung dua jam. Mereka sudah diterima pihak Lapas Kelas IIB Langsa dalam keadaan sehat,” pungkas AKP Syukrif.[]


