JAARTA – Istri Gubernur Aceh nonaktif, Darwati A. Gani, Selasa, 31 Juli 2018, diperiksa Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus (DOK) Aceh 2018, untuk tersangka, Teuku Saiful Bahri.

"Terhadap saksi Darwati A. Gani, diklarifikasi tentang pengetahuannya terkait dokumen yang ditemukan dirumah pribadi Irwandi Yusuf, saat penggeledahan dilakukan. Saat penggeledahan penyidik menyita dokumen terkait aliran dana," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangan diterima portalsatu.com/, Selasa malam.

Menurut Febri, Darwati diperiksa bersama empat orang saksi lainnya, yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irwandi Yusuf. Yakni, Apriansyah, (staf Fenny Steffy Burase), Ade Kurniawan (members Alliaze), Drs. Alhudri, M.M., (Kadis Sosial Pemerintah Provinsi Aceh), dan Dr. Taqwa (Asisten II Provinsi Aceh).

Dari empat orang yang dipanggil tersebut, yang berkenan hadir hanya dua orang. Yaitu, Drs. Alhudri, M.M., dan Dr. Taqwa. Sementara, Apriansyah, dan Ade Kurniawan, tidak memenuhi panggilan KPK.

“Belum diperoleh informasi alasan ketidakhadiran. Sementara itu, terhadap Dr. Taqwa, didalami pengetahuan dan perannya dalam penganggaran dan pengadaan proyek DOK Aceh. Saksi diperiksa terkait tugasnya sebagai wakil ketua penyusunan DOK Aceh dan pengawasan pengadaan,” ungkap Febri.[]