SABANG – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sabang menuntut warga negara Rusia, Matveev Aleksandr dengan pidana denda Rp 300 juta, subsidair 6 bulan kurungan, karena telah melanggar pasal Pasal 97 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan. Terdakwa merupakan nahkoda kapal FV STS-50 yang diduga akan mencuri ikan di perairan Sabang.
Sidang dalam agenda pembacaan tuntutan dari JPU tersebut digelar di Pengadilan Negeri Sabang, Selasa, 31 Juli 2018 pukul 11.30 WIB. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Zulfikar, S.H, M.H dengan hakim anggota Junita, S.H dan Nurul Hikmah, S.H, M.H. Hadir sebagai JPU, Muhammad Rizza, S.H.
Kepala Kejari Sabang, Suhendra, S.H, melalui Kasi Pidum Muhammad Rizza, S.H, dalam rilis yang dikirim kepada portalsatu.commenyebutkan, terdakwa Matveev Aleksandr hadir di persidangan tanpa didampingi penasehat hukum. Terdakwa hanya didampingi seorang juru bahasa Rusia.
“Dalam perdagangan tadi, JPU menyatakan barang bukti berupa Kapal FV STS-50, Peralatan kapal FV STS-50 terdiri dari GPS, kemudi, alat komunikasi dan alat navigasi. Kemudian 150 alat tangkap bubu, alat tangkap jaring Gill Net siap pakai 600 buah, alat tangkap jaring gill net yang belum dirangkai 118 disita untuk negara,” ujar Muhammad Rizza.
Ditambahkan, terlampir dalam berkas 1 lembar fotocopy Port Clearence dan 1 lembar fotocopy Crewlist. Sementara 4 buku pelaut, 1 lembar asli Provisional Minimum Certificate dikembalikan kepada terdakwa.
“Atas tuntutan tersebut terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan, yang pada intinya mengaku bersalah dan memohon keringan hukuman. Sidang lanjutan akan digelar pada Kamis, 2 Agustus mendatang dengan agenda Putusan dari Majelis Hakim,” pungkas Rizza.
Rizza menjelaskan, Kapal FV STS-50 berbendera Togo (Afrika) yang dinahkodai oleh terdakwa Matveev Aleksandr ditangkap oleh TNI Angkatan Laut (KAL Simeulue) di perairan Sabang pada Jumat (6/4/2018) lalu.
“Sebelum ditangkap TNI AL, telah ada Purple Notice yang dikeluarkan oleh Interpol terkait dengan kegiatan illegal di laut Antartika yang dilakukan oleh kapal STS-50. Pada saat melintasi wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), TNI AL menangkap kapal itu dengan kondisi alat penangkap ikan yang berada di kapal tidak disimpan didalam palka kapal dan siap untuk melakukan penangkapan ikan,” pungkas Rizza.[](Rel)



