LHOKSEUMAWE –  Terpidana korupsi dana hibah yang diterima Yayasan Cakra Donya (YCD) Lhokseumawe dari APBA 2010 Rp1 miliar, Dasni Yuzar, resmi menjadi narapidana Lapas/LP Lhokseumawe, Selasa, 14 Juni 2016, malam.

“(Dasni menghuni) kamar 4. Di kamar itu dia bersama puluhan napi lainnya,” kata Kepala LP Lhokseumawe Erly Yuzar kepada para wartawan usai Dasni dieksekusi oleh tim Kejari Lhokseumawe.

Ditanya apakah ada perlakuan khusus terhadap Dasni, Erly mengatakan, “sama saja, kita enggak beda-beda (perlakuan terhadap para napi).”

Menurut Erly, pihaknya akan melihat kondisi Dasni Rabu 15 Juni 2016, kemudian ditentukan apakah akan dipindahkan ke kamar lain atau tidak.  

“Nanti kita lihat, apakah fisiknya drop, kan enggak mugkin kita biarin (kalau drop). Pada prinsipnya sama. Semua kamar isinya 20 sampai 30 (napi),” katanya.

“Sebelumnya jumlah penghuni atau warga binaan (LP) 329 orang. Dengan masuknnya (Dasni), kini jadi 330 orang. Paling banyak napi narkoba, sekitar 70 persen,” ujar Erly.

Dasni merupakan mantan Sekda Lhokseumawe. Dalam perkara korupsi itu, ia sebagai pendiri dan penasihat YCD.[](idg)