TAKENGON – Tim Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah mendata Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Takengon.
“Jumlah (pemilih) di Lapas ratusanlah, cuma angka pastinya saya tidak ingat lagi. Kalau se-Aceh Tengah DPS-nya 133.209 orang,” kata Ketua KIP Aceh Tengah Marwansyah kepada portalsatu.com, Selasa, 22 November 2016.
Hasil pendataan di Lapas Takengon, ditemukan adanya pemilih yang telah terdaftar di tempat tinggal asal, seperti mantan Ketua KIP Bener Meriah Iwan Kurnia.
Marwansyah mengatakan, bagi pemilih yang berasal dari luar daerah pada hari pencoblosan diwajibkan untuk membawa surat keterangan pindah memilih atau A-5.
Menurut dia, pemilih yang berada di luar kabupaten asal tidak dibenarkan untuk memberikan suara kepada pasangan calon bupati/wakil bupati di daerahnya. “Pemilih yang berada di luar daerah, hanya boleh pilih gubernur/wakil gubernur saja,” ujarnya.
Marwansyah menyebut Lapas Takengon termasuk dalam Desa Blang Kolak II dengan penempatan tujuh Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sementara untuk Lapas itu, kata dia, dipersiapkan satu TPS.
Dia mengakui sejak ditetapkan DPS hingga saat ini terdapat beberapa perubahan lantaran adanya penghuni Lapas yang telah bebas maupun adanya penghuni baru.
Dari jadwal tahapan, penentuan DPS menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan diverifikasi 25-27 November di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS), 28-29 November di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan 30 November-6 Desember ditetapkan DPT oleh KIP kabupaten.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II B Takengon Said Syahrul mengatakan, hingga saat ini penghuni Lapas berjumlah 391 orang, 13 di antaranya perempuan.
“Ini ada perubahan memang dari pertama didata oleh KIP kemarin, karena ada yang keluar dan ada yang masuk,” sebutnya.[]

