JAKARTA – Pemerintah menaikkan batas defisit anggaran dari 2,15% menjadi 2,48% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Pemerintah akhirnya menambah utang Rp 40,2 triliun dari yang sebelumnya sebesar Rp 273,2 triliun.
“Ada tambahan defisit dari 2,15% menjadi 2,48%,” ungkap Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dalam rapat kerja dengan badan anggaran di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/6/2016).
Total penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) pada 2016 menjadi Rp 384,9 triliun atau naik 17,7% (Rp 57,7 triliun). Pinjaman dalam negeri tercatat menjadi Rp 3,4 triliun atau naik 3,9% dari APBN 2016.
Bambang menyampaikan adanya defisit anggaran dikarenakan pendapatan negara yang turun 4,8% atau Rp 88 triliun dari Rp 1.822,5 triliun menjadi Rp 1.734,5 triliun. Penurunan pendapatan disebabkan oleh rendahnya penerimaan negara bukan pajak.
Sementara untuk belanja negara juga turun tipis 2,3% atau Rp 47,9 triliun dari Rp 2.095,7 triliun menjadi Rp 2.047,8 triliun. | sumber : detik

