LHOKSUKON – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara menggelar Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2019 di Gedung Olahraga (GOR) Kecamatan Lhoksukon, Minggu, 23 September 2018. Deklarasi itu merupakan bukti komitmen partai politik untuk pelaksanaan Pemilu 2019 yang aman dan damai.
Deklarasi itu ditandai dengan pelepasan balon dan dua burung merpati ke udara. Selain itu, juga dilakukan penandatanganan di atas baliho yang disediakan, sebagai komitmen menjaga kampanye damai.
Turut hadir Ketua KIP Aceh Utara, Zulfikar, Sekretaris KIP, Hamdani, Ketua Panwaslu Aceh Utara, Yusriadi, anggota Panwaslu, Safwani, Zulkarnaini, dan Muhammad Nur Furqan. Dari Pemkab Aceh Utara diwakili Sekda Abdul Aziz, Ketua DPRK Aceh Utara, Ismail A. Jalil atau Ayahwa, unsur Forkopimda dan pimpinan partai politik peserta Pemilu 2019.
Ketua KIP Aceh Utara, Zulfikar, menyebutkan, deklarasi pemilu damai yang serentak dilakukan selurh Indonesia ini bertujuan menyatukan seluruh pemangku kebijakan menjelang pelaksanaan Pemilu 2019, khususnya peserta pemilu dan partai politik yang telah menandatangani deklarasi kampanye damai tersebut.
“Mereka telah berkomitmen mewujudkan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Mereka juga telah berjanji melaksanakan kampanye pemilu yang aman tertib, damai, berintegritas, tanpa hoax, politisasi SARA dan politik uang, serta melaksanakan kampanye berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Zulfikar.
Ketua Panwaslu Aceh Utara, Yusriadi, mengatakan, dengan adanya deklarasi kampanye damai ini, peserta pemilu harus menjalankan PKPU Nomor 23 Tahun 2018, yang telah diubah dengan PKPU Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu 2019.
“Pada penyampaian visi dan misi ketika kampanye, kita harap peserta pemilu dan para caleg dapat menggunakan bahasa yang mendidik, sopan dan santun. Kita berharap tidak ada intimidasi dan kekerasan. Selain itu, juga tidak boleh melakukan kampanye rapat umum terbuka sebelum jadwal yang ditentukan nantinya,” kata Yusriadi.[]



