LHOKSEUMAWE – Delapan anggota DPRK Aceh Utara dikabarkan terbang ke Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu, 3 Oktober 2018. Mereka yang tergabung dalam Pansus Penyusunan Tata Tertib DPRK Aceh Utara ingin belajar kepada DPRD Surakarta soal Tatib sesuai PP No. 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Informasi diperoleh portalsatu.com, Pansus Penyusunan Tatib DPRK Aceh Utara beranggotakan 10 orang diketuai Anwar Sanusi alias Geuchik Wan. Kabarnya, tim Pansus DPRK Aceh Utara yang terbang ke Solo delapan orang, termasuk Wakil Ketua II DPRK, Zubir HT. Sedangkan dua anggota Pansus DPRK urung berangkat lantaran ada kegiatan lain.
Selain Geuchik Wan dan Zubir HT., enam anggota Pansus DPRK Aceh Utara yang terbang ke Solo ialah Zainuddin Iba, Anzir, Muhammad Waly, M. Nasir, Ismed Nur Aj. Hasan, dan Misbahul Munir. Hal itu dibenarkan Sekretaris Pansus DPRK Aceh Utara, Anzir, dihubungi lewat telepon seluler, Rabu, sekitar pukul 14.35 WIB.
“Saya baru mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta. Sebentar lagi menuju Solo. Saya sendiri berangkat terpisah karena telat ambil pesawat, rekan-rekan lain sudah lebih dulu dua jam lalu,” ujar Anzir.
Anzir mengatakan, kunjungan Pansus DPRK Aceh Utara ke Solo untuk mempelajari penyusunan Tata Tertib DPRD sesuai amanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018. “Karena pada Oktober ini harus selesai Tatib baru, dan itu perintah undang-undang,” katanya.
Lantas, mengapa Pansus DPRK Aceh Utara ke Solo? “Kita ingin tahu bagaimana cara mereka (DPRD Surakarta) menyusun Tatib itu, sehingga menjadi bahan perbandingan untuk kita susun Tatib yang sesuai dengan PP 12 itu,” ujar Anzir.
Soal mengapa ke Solo, bukan ke daerah lain seperti Medan yang lebih dekat dengan Aceh, Anzir mengatakan, “Saya secara pribadi mendapat informasi dari Sekwan (Aceh Utara), sejauh ini (DPRD) Solo satu-satunya yang sudah menetapkan Tatib itu”.
Berdasarkan berita dilansir sejumlah media online, DPRD Kota Medan juga sudah menyelesaikan Tatib baru sesuai PP 12/2018. Tim DPRD Toba Samosir diberitakan berkunjung ke DPRD Medan, Selasa, 2 Oktober 2018, untuk berkonsultasi soal penyusunan Tatib baru itu. DPRD Langkat pun diberitakan sudah memparipurnakan perubahan Tatib merujuk PP 12/2018.
PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten dan Kota, diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi), 12 April 2018.
Pasal 134 ayat (1) PP 12/2018 itu berbunyi, “Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan, tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD berdasarkan Peraturan Pemerintah ini”.
Ayat (2) berbunyi, “Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan”.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi pasal 137 PP 12/2018 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, 16 April 2018. (Lihat selengkapnya: PP Nomor 12 Tahun 2018)[](idg)