BANDA ACEH – Delapan partai nasional telah mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019 ke Kantor KIP Banda Aceh sejak 13-16 Oktober 2017. Ke delapan parnas tersebut adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, NasDem, PAN, Gerindra, PKS, Partai Demokrat, dan Partai Berkarya.
Demikian disampaikan Ketua KIP Banda Aceh Munawar Syah menjawab portalsatu.com, Minggu, 15 Oktober 2017.
“Untuk partai yang belum lengkap, berkasnya dikembalikan kepada pengurus DPW untuk dilengkapi. Sementara ini, partai yang memenuhi syarat langsung diterima, diantaranya Partai Perindo, PAN, PKS dan Partai Berkarya,” katanya.
Sementara untuk partai lokal, kata Munawar Syah, sudah mendaftarkan partainya di KIP Aceh dengan jadwal dan waktu yang sama. “Di KIP Kabupaten Kota, parpol hanya mengantarkan salinan model F2 Parpol dan salinan KTA berikut dengan e-KTP nya,” kata Munawar Syah.
Hal senada disampaikan Kasubbag Hukum Sekretariat KIP Banda Aceh, Ermizal. Ditemui di kantor KIP Banda Aceh, Ermizal mengatakan ada sejumlah berkas partai politik yang dikembalikan untuk dilengkapi syarat-syarat berdasarkan ketentuan.
“Harus memenuhi kesesuaian antara surat yang terdata dalam Sistim aplikasi Partai Politik (Sipol), kesesuaian KTA dan KTP, termasuk surat keterangan e-KTP apabila KTP anggota masih dalam pengurusan,” kata Ermizal.
Dia menyebutkan ada beberapa partai politik yang belum mencukupi syarat, dan tidak sesuai dengan formulir lampiran 2 model F2 Parpol. Menurut Ermizal saat semua berkas sudah sesuai dapat diserahkan kembali hingga batas waktu tanggal 16 Oktober 2017 pukul 00.00.
“Kami sedang menunggu PDIP dan PSI, dan Partai Nasdem untuk menyerahkan kelengkapan syarat, karena kemarin ada kesalahan dan ketidakcocokan,” katanya.
Informasi yang diterima portalsatu.com, hari ini ada dua partai nasional dan satu partai lokal yang menyerahkan berkas ke KIP Banda Aceh. Ketiga partai tersebut adalah PDI Perjuangan, Partai Berkarya, dan Partai SIRA.
Selain itu, amatan wartawan di lokasi juga sempat terlihat politisi Partai NasDem yang menyerahkan kembali berkas ke KIP Kota Banda Aceh.[]
Laporan: Taufan Mustafa

