BANDA ACEH – Ombudsman RI perwakilan Aceh mengutuk keras kasus pelecehan seksual yang terjadi di RSUZA. Menurutnya hal ini sangat mengecewakan dan memalukan publik Aceh.
“Bagaimana bisa, RS dengan akreditasi terbaik dan paripurna bisa kecolongan sehingga terjadi peristiwa aib yang melanggar syariat dan hukum,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Taqwaddin, melalui siaran pers kepada portalsatu.com, Minggu, 15 Oktober 2017.
Ombudsman Aceh mendesak polisi untuk menyelidiki kasus ini sesuai dengan KUHAP. Taqwaddin mengatakan semua pihak yang alpa dan lalai karena membiarkan kasus pelecehan ini terjadi agar dimintai pertanggungjawabannya.
“Tidak cukup dengan hanya petugas cleaning service yang merupakan pelaku utama. Kasus ini terjadi karena adanya kesempatan. Dan, kesempatan itu ada karena tidak ada orang lain dalam ruangan tersebut,” ujar Taqwaddin.
Taqwaddin turut mempertanyakan keberadaan perawat dan kepala ruangan saat pelecehan seksual terhadap pasien terjadi. Selain itu, bidang pelayanan rumah sakit tersebut juga perlu dimintai pertanggungjawabannya.
“Lemahnya kontrol kepada bawahan mengakibatkan peristiwa pelecehan ini terjadi,” kata Taqwaddin.
Taqwaddin mendorong pihak kepolisian untuk bekerja optimal mengungkap kasus ini. Menurutnya hal ini penting sebagai pelajaran dan menghindari kejadian serupa di rumah sakit, di Aceh.
“Saya sangat menyesalkan bahwa peristiwa ini telah mencoreng nama besar dan reputasi bagus dari RSUZA. Tidak mudah memperbaiki citra yang sudah dibangun dengan susah payah, walaupun memang masyarakat Aceh tidak punya banyak pilihan dalam hal penanganan medis,” katanya.
Selain itu, Taqwaddin meminta polisi memproses hukum pidana terhadap tersangka pelaku pelecehan seksual tersebut. Apalagi menurutnya korban adalah pasien yang masih lemah pascaoperasi, yang seharusnya mendapatkan perawatan intensif.
“Pemecatan dan permintaan maaf terhadap kasus ini tidak menihilkannya dari tanggungjawab pidana. Pemecatan hanya berupa sanksi hukum administrasi,” kata Taqwaddin.
Sanksi administrasi, menurutnya, juga patut diberikan kepada perawat yang bertugas saat kejadian, kepala ruang, kepala bidang pelayanan, wadir pelayanan, hingga direktur. “Semua harus mendapatkan sanksi administrasi,” katanya.
Ombudsman RI Perwakilan Aceh menilai apa yang terjadi di atas bukan saja tindakan melanggar hukum. Namun, kata dia, kasus ini juga tindakan maladministrasi.
“Saya berharap agar pihak kepolisian segera menyelesaikan proses penyidikan dan untuk selanjutnya diteruskan ke penuntutan dan persidangan. Kasus seperti ini membawa dampak trumatik bagi korban. Karenanya, Gubernur Aceh harus menaruh perhatian atas kasus ini,” ujar Taqwaddin.[]
Laporan: Taufan Mustafa




