TAKENGON – Puluhan guru honorer K-II yang lulus tes calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada akhir 2013 lalu berunjuk rasa (demo) di halaman kantor Bupati Aceh Tengah, Kamis, 28 Juli 2016. Mereka menuntut agar pemerintah pusat segera mengeluarkan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang tak kunjung keluar.
“Kami sudah tiga tahun dinyatakan lulus, tapi kenapa pemerintah tidak keluarkan NIP kami,” kata koordinator aksi, Murhani kepada portalsatu.com.
Berdasarkan informasi ia peroleh, pemerintah tidak mengeluarkan NIP lantaran para honorer K-II tersebut bekerja untuk sekolah swasta. “Katanya melanggar PP 56 Ayat 3 tahun 2012 tentang pengangkatan PNS,” ujarnya.
Menurut Muharni, terdapat 85 orang honorer K-II yang dinyatakan lulus, tapi tidak keluar NIP di Aceh Tengah.
“Satu kawan kami sudah meninggal, sekarang kami di Aceh Tengah hanya tersisa 84 orang yang belum memiliki NIP,” katanya.
Saat ini, sebut Muharni, sejumlah honorer itu masih melakukan aktivitas mengajar di sekolah swasta dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Tengah.
“Gaji kami saat ini Rp 1.570.000 per tiga bulan. Setelah potong BPJS jadi Rp 1.257.000. Ini artinya gaji kami sekitar Rp 400.000 per bulan,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Aceh Tengah, Karimansyah, dalam audiensi dengan pengunjuk rasa menjelaskan, pengangkatan PNS terhadap honorer K-II sepenuhnya menjadi hak pemerintah pusat.
“Kita prinsipnya selalu berusaha untuk para honorer K-II itu bisa diangkat jadi PNS,” kata Karimansyah.[](bna)



