ACEH UTARA – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Aceh Utara resmi melaporkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Geureudong Pase kepada Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) kabupaten setempat. Pelaporan itu dilakukan Sekretaris DPC Partai Demokrat Aceh Utara, Ibnu Syareh, dengan nomor 001/LP/DPC.PD/AU/IV/2019 perihal laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu.

Kadiv. Advokasi DPC Partai Demokrat Aceh Utara, Wahyu Saputra, kepada portalsatu.com, 26 April 2019,  mengatakan, laporan secara resmi kepada pihak Panwaslih Aceh Utara disampaikan pada 24 April lalu. Demokrat Aceh Utara menilai proses rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan Geureudong Pase tidak sesuai dengan tata cara, prosedur dan mekanisme.

Berdasarkan dugaan pelanggaran administratif pemilu yang dilaporkan kepada Panwaslih, menurut Wahyu, PPK Geureudong Pase sebagai penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan melakukan rekapitulasi kecamatan (Formulir Model DA1) dengan tidak didasarkan pada sertifikat hasil penghitungan suara (Model C1).

“PPK Geureudong Pase telah tidak sesuai dengan tata cara, prosedur atau mekanismes sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf e PKPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, dengan tidak meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas data jumlah pemilih, pengguna hak pilih, penggunaan surat suara dan suara tidak sah dalam Formulir C1-PPWP berhologram, Model C1-DPR berhologram, Model C1-DPD berhologram, Model C1-DPRD Provinsi berhologram, Model C1-DPRD kabupaten/kota berhologram, sehinggga tidak sesuai dengan administrasi Pemilu 2019 yang mengakibatkan adanya kekeliruan dan kesalahan input data tersebut,” kata Wahyu.

Wahyu menambahkan, PPK juga tidak menyerahkan  Formulir DAA1 (rekap tingkat gampong) kepada saksi.

Adapun bukti-bukti yang disampaikan kepada Panwaslih, yakni sertifikat hasil perhitungan suara (Model C1-Plano DPR), dan sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara (Model DA1-Plano). 

Sementara yang menjadi terlapor I yaitu Ketua PPK Geureudong Pase dan anggota, terlapor II Ketua KIP Aceh Utara dan anggota.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslih Aceh Utara, Safwani, dikonfirmasi portalsatu.com/, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan, laporan masuk pada 24 April dan diregister, 25 April 2019.

“Kita akan menindaklanjuti, dan hari ini (Jumat) kita gelar sidang pelanggaran administrasi sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam sidang tersebut dihadirkan PPK dan KIP (terlapor I dan terlapor II),” ujar Safwani.

Diberitakan sebelumnya, DPC Partai Demokrat Aceh Utara menyoroti PPK Geureudong Pase. Kadiv. Advokasi DPC Partai Demokrat Aceh Utara, Wahyu Saputra, mengatakan, berdasarkan laporan dari saksi yang mengikuti proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan Geureudong Pase, ditemukan indikasi penggelembungan suara salah satu parpol yang diduga dilakukan PPK. Menurut Wahyu, dugaan ini atas dasar tidak sesuainya hasil rekapitulasi tingkat kecamatan (DA1) dengan hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau model C1 yang diterima saksi Partai Demokrat.

“Temuan tersebut didapatkan di Kecamatan Geureudong Pase, bahwa terindikasi adanya penggelembungan suara terhadap salah satu partai politik, yang awalnya berdasarkan C1 hanya mendapatkan 500 suara sekian, tetapi direkap DA1 kecamatan menjadi 1.000 suara lebih, ini kansangat jelas sekali ada penggelembungan suara,” kata Wahyu kepada portalsatu.com/, di Kantor DPC Partai Demokrat Aceh Utara, di Lhokseumawe, Rabu, 24 April 2019.

Wahyu melanjutkan, PPK Geureudong Pase juga tidak menyerahkan formulir DAA1 (rekap tingkat gampong) kepada saksi Partai Demokrat yang hadir pada saat itu. “Kami juga mencurigai adanya transaksi di tingkat kecamatan antara PPK dengan peserta Pileg untuk penggelembungan suara kepada caleg-caleg tertentu. Kami mencurigai transaksi ini terjadi di semua kecamatan di Aceh Utara,” ujarnya.

Wahyu menyebutkan, semua dugaan kecurangan itu telah disampaikan secara lisan kepada Panwaslih dan KIP Aceh Utara, yang akan disusul dengan laporan resmi.

“Jadi, ini jelas-jelas ditemukan kecurangan-kecurangan. Maka kita meminta agar KIP mendesak PPK-PPK untuk membuka kembali C1 yang berhologram sebelum proses (rekapitulasi) ini selesai dan dilanjutkan di tingkat kabupaten,” ujar Wahyu.

Wahyu menambahkan, “Kita meminta kepada penyelenggara pemilu baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten agar benar-benar bekerja secara profesional dalam proses rekapitulasi penghitungan suara hasil pemilu. Jangan sampai terzalimi pihak lain yang sudah bersusah payah bekerja di lapangan selama proses tahapan pemilu ini berjalan. Akibat adanya kecurangan seperti itu, tentu kita juga merasa dirugikan”.

Ketua PPK Geureudong Pase, Nasruddin, dikonfirmasi portalsatu.com/, 24 April 2019, menyebutkan, pihaknya melakukan pleno berdasarkan hasil C1 yang berhologram. Menurut dia, saksi dari Partai Demokrat tidak menyampaikan keberatan terkait hasil yang ditetapkan saat pleno tersebut. Sesuai aturan, kata dia, sebelum ditetapkan hasil rekapitulasi, pihaknya juga menanyakan terlebih dahulu kepada para saksi yang hadir. Namun, tidak ada yang melakukan sanggahan atau keberatan dari saksi.

“Kalau memang ada saksi yang keberatan maka mereka bisa menyampaikannya melalui model C2-KPU (pernyataan keberatan saksi atau catatan kejadian khusus). Tetapi kita lihat memang tidak ada yang keberatan dalam pleno kecamatan pada 20 April 2019 lalu. Intinya, kita berpedoman terhadap hasil pleno di tingkat kecamatan. Artinya apabila tidak ada yang keberatan dari hasil itu maka tidak ada masalah,” ucap Nasruddin.

“Tadi malam (Selasa, 23 April 2019), mereka (pihak Demokrat) meminta kembali surat pernyataan keberatan tersebut. Kami menyampaikan bahwa itu tidak bisa diberikan lagi karena model C2 tersebut semuanya sudah dimasukkan ke dalam kotak suara, dan tertulis dalam model C2 itu pun 'nihil' karena tidak ada yang keberatan,” kata dia.

Nasruddin menyatakan, “Bekenaan tudingan mereka (Demokrat) bahwa kami melakukan penggelembungan suara terhadap salah satu parpol, itu tidak benar. Karena suara untuk parpol yang dimaksudkan itu berjumlah 1.050 suara berdasarkan hasil pleno C1 berhologram. Tidak benar ada penambahan atau penggelembungan suara sebagaimana tudingan pihak Partai Demokrat Aceh Utara”.

Menurut Nasruddin, tak masalah jika Demokrat Aceh Utara ingin melaporkan pihaknya ke Panwaslih.[]