SIGLI – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie menangkap tersangka bandar sabu berinisial SY, 31 tahun, warga Gampong Sialet-alet, Kecamatan Peukan Baro, Pidie, Rabu, 26 April 2017, sekira pukul 21.30 WIB.
Penangkapan tersangka dilakukan polisi dengan cara menyamar sebagai calon pembeli dan membuat janji bertemu untuk transaksi. Saat transaksi itulah petugas langsung menangkap tersangka dan menyita barang bukti tiga paket sabu. Hasil pemeriksaan di rumah tersangka, ditemukan lagi 19 paket sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Pidie AKP Raja Aminuddin Hararap, Kamis, 27 April 2017, mengatakan, tersangka merupakan bandar sabu yang diduga sudah lama mengedar barang haram tersebut di Kecamatan Peukan Baro.
Raja menyebut penangkapan tersangka berawal laporan masyarakat Gampong Sialet-alet yang sering melihat SY bertransaksi sabu di rumahnya, dan halte Jalan Banda Aceh-Medan, Gampong Keude Lampoh Saka, Kecamatan Peukan Baro.
Dari laporan itu, kita kembangankan, dan penyidikan di seputaran lokasi rumah pelaku. Pada Rabu (kemarin), tim mengajak pelaku untuk bertemu dan bertransaksi di halte. Tanpa merasa curiga, pelaku menyetujui untuk ketemu dengan aparat yang menyamar sebagai pembeli. Begitu SY mengeluarkan sabu, anggota kita langsung menangkapnya,” ujar Raja
Ketika SY digeledah, kata Raja, petugas menemukan tiga paket sabu. Petugas kemudian membawa tersangka ke rumahnya untuk memastikan apakah masih ada barang bukti lainnya yang disimpan SY.
Menurut Raja, ternyata SY juga menyimpan 19 paket sabu di rumahnya yang disembunyikan dalam dompet kecil dalam kamar tidurnya. Petugas juga menemukan satu unit timbangan sabu. Kini tersangka bersama barang bukti diamankan di Polres Pidie.
“Informasi dari pelaku, barang haram itu dia dapatkan dari bandar besar, si Boy (samaran) di Medan,” pungkas Raja Kasat Resnarkoba.[]



