JAKARTA – Empat anggota DPD RI asal Aceh meminta DPR RI memerhatikan kekhususan Aceh. Di antaranya, setiap rancangan undang-undang berkaitan dengan Aceh dan juga rencana revisi UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) harus terlebih dahulu berkonsultasi dan mendapatkan pertimbangan DPRA dan Gubernur Aceh.

Permintaan tersebut disampaikan empat anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman, H.M. Fadhil Rahmi, H. Fachrur Razi dan H. Abdullah Puteh, melalui surat tanggal 23 Januari 2020 ditujukan kepada Pimpinan Badan Legislasi DPR RI, terkait rencana perubahan Tata Tertib (Tatib) DPR RI. 

Sebelumnya anggota DPD RI asal Aceh berkomunikasi dengan Ketua Forbes Aceh, M.Nasir Djamil, sehingga empat Senator itu  sepakat untuk melayangkan surat tersebut.

“Timingnya pas sekarang, karena Badan Legislasi DPR RI sedang menggodok revisi Tatib DPR. Sekretaris Forbes, Illiza S. Djamal adalah anggota Banleg yang mesti kita support untuk menggolkan poin dan subtansi tersebut,” ujar M. Nasir Djamil.

Anggota Banleg DPR RI asal Aceh dari Fraksi PPP, Iliza S. Djamal, juga mendukung agar subtansi konsultasi tersebut diakomodir dalam Tatib DPR RI.

“Alhamdulillah sudah diterima dan sudah diperjuangkan tadi melalui Fraksi PPP masukan yang disampaikan oleh Ketua Forbes dan DPD RI, (asal Aceh),” ungkap Illiza.[](rilis)