LHOKSEUMAWE – DPRK Aceh Utara mengesahkan tiga rancangan qanun Kabupaten Aceh Utara menjadi qanun Aceh Utara tahun 2017. Pengesahan tiga qanun baru ini dilakukan dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRK Lhokseumawe, Jumat, 6 Januari 2017.

Ketiga qanun yang disahkan itu adalah rancangan qanun Kabupaten Aceh Utara tentang perubahan atas qanun Nomor 9 tahun 2013 tentang rencana pembangunan jangka menengah Kabupaten Aceh Utara tahun 2012 – 2017. Kemudian rancangan qanun Kabupaten Aceh Utara tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, dan rancangan qanun Kabupaten Aceh Utara tentang penggunaan alat tangkap ikan di laut dalam wilayah Kabupaten Aceh Utara.

Pengesahan ketiga qanun tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRK Aceh Utara, Abdul Muthaleb alias Thaliban. Sementara dari pihak eksekutif, turut dihadiri Plt Bupati Aceh Utara, Muhammad Jamil dan sejumlah SKPK di lingkungan Pemkab Aceh Utara.

Mulyadi CH, salah satu anggota DPRK Aceh Utara, mengatakan rancangan qanun tersebut telah dibahas sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Hasil pembahasan yang dimulai dari tingkat Panitia Legislasi dan tingkat gabungan Komisi- Komisi Dewan, dan juga telah dibacakan pendapatnya di dalam rapat paripurna ke 12 hari ini. Semua fraksi telah menyetujui ketiga ranangan qanun tersebut untuk ditetapkan menjadi Qanun Kabupaten Aceh Utara,” kata Mulyadi, saat membacakan keputusan Dewan Aceh Utara.[]