ACEH UTARA – Gerakan Pemuda Pemekaran Aceh Malaka (GP-PAM), Ikatan Mahasiswa Aceh Malaka (IMAM), dan Ikatan Santri Pemekaran Aceh Malaka (IS-PAM) mendesak Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib dan DPRK segera mengeluarkan rekomendasi pemekaran kabupaten Aceh Malaka.

Hal itu diungkapkan Ketua GP-PAM  Muslim Syamsuddin, S.T., dalam rapat akbar persiapan Kabupaten Aceh Malaka di Aula Kantor Camat Dewantara, Aceh Utara, Sabtu, 15 April 2017.

Menurutnya, Aceh Utara masih terlalu luas dengan jumlah penduduk sangat banyak dan jauh dari kata sejahtera atau hidup di bawah garis kemiskinan.

“Dengan luas wilayah 3.297 Km2, penduduk 583.892 jiwa, dan jumlah desa 852 gampong terbanyak se-Indonesia dalam 27 kecamatan, terasa sangat sulit membangun hanya dengan APBK di bawah Rp3 triliun. Oleh sebab itu pemekaran Aceh Utara harus dilakukan demi kesejahteraan masyarakat,” kata Muslim.

Rapat akbar itu juga tujuannya untuk mengetahui kemajuan dan kendala dihadapi panitia pemekaran. Seterusnya konsolidasi pemuda, mahasiswa dan santri mendukung percepatan pemekaran. Tema “Bersatu, Bergandengan Tangan Memperjuangkan Terbentuknya Aceh Malaka”.

Hadir dalam acara tersebut tokoh masyarakat 6 kecamatan yaitu Dewantara, Bandar Baru, Sawang, Muara Batu, Nisam dan Nisam Antara. Selain itu, hadir juga perwakilan masyarakat 122 gampong dari enam kecamatan tersebut ditambah para santri dan elemen kepemudaan.

Tampak dalam acara itu anggota DPD RI Sudirman alias Haji Uma, anggota DPRK Aceh Utara Zainuddin IBA, Sofyan dan Saifannur.

Pertemuan tersebut menghasilkan pernyataan sikap. Di antaranya, masyarakat 6 kecamatan tersebut mendukung penuh pemekaran Aceh Malaka dan siap membantu panitia pemekaran dalam bentuk apapun, meminta panitia pemekaran terus bekerja dengan kekuatan yang dimiliki, mengajak seluruh masyarakat dan tokoh masyarakat dari berbagai elemen serta partai politik, dan Komite Peralihan Aceh (KPA) agar bersatu membantu pemekaran Aceh Malaka.

Selain itu, mengajak semua pihak meninggalkan semua perbedaan pada Pilkada 2017 demi lahirnya Aceh Malaka, mendesak Bupati Aceh Utara segera memperbaharui surat keputusan (SK) tim pemekaran dengan melibatkan pihak pemerintah yang disebut SK bersama, sekaligus segera menandatangani persetujuan bersama sebagai syarat administrasi daerah otonomi baru (DOB).

Panitia pemekeran berharap dengan cepatnya SK tersebut, sebelum Pemilu 2019 berkas admistrasi Aceh Malaka sudah terdaftar di Kementerian Dalam Negeri dan DPR RI. Bila dalam waktu yang ditentukan belum terealisasikan dan ada hambatan lain terhadap panitia, masyarakat akan melakukan aksi damai akbar.[]