LHOKSEUMAWE – DPRK Lhokseumawe gagal menggelar rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk menentukan jadwal sidang paripurna penetapan calon anggota KIP 2018-2023, Senin, 25 Juni 2018.
“Golom na (belum ada),” kata Sekretaris DPRK Lhokseumawe, Ramli, menjawab portalsatu.com/ lewat telepon seluler, Senin sore, soal jadwal baru rapat paripurna penetapan calon anggota KIP.
Ramli menjelaskan, sesuai surat undangan ditujukan kepada pimpinan dan anggota Banmus DPRK akhir pekan lalu, akan dilaksanakan rapat di gedung dewan pada hari ini (Senin). “Dari pagi sampai sore saya tunggu, tidak jadi (rapat Banmus). Rapat Banmus dulu, baru paripurna,” ujarnya.
Ditanya berapa jumlah anggota Banmus DPRK yang hadir, Ramli mengatakan, “Seungue! Mantong suasana uroe raya (Sepi! Masih suasana hari raya). Yang pasti lebih tahu (jumlah anggota Banmus yang hadir), Kabag Risalah”.
Ramli mengaku tidak sempat melihat, apakah pimpinan DPRK hadir atau tidak. “Hana roh meu kalon,” katanya.
Menurut dia, jumlah anggota Banmus 13 orang dari total 25 anggota DPRK Lhokseumawe. “Tujuh orang hadir (anggota Banmus) sudah bisa rapat,” ujar Ramli.
Sekretaris dewan itu menyebut akan diagendakan kembali rapat Banmus DPRK.
Berdasarkan surat undangan tanggal 22 Juni 2018 diteken Ketua DPRK Lhokseumawe, M. Yasir, pimpinan dan anggota Banmus diminta hadir untuk rapat pada 25 Juni 2018, pukul 09.30 WIB. Rapat Banmus itu untuk penjadwalan lima sidang/rapat paripurna.
Rinciannya, rapat paripurna penyampaian hasil kunjungan kerja Komisi-Komisi DPRK Lhokseumawe ke luar daerah; penyampaian laporan kegiatan reses anggota DPRK masa persidangan I tahun 2018; penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Tahun 2017; penyampaian Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK 2017; dan penetapan keputusan DPRK tentang urutan peringkat dan pengusulan nama calon anggota KIP Kota Lhokseumawe periode 2018-2023.
Rapat Banmus DPRK itu juga untuk menentukan jadwal pembahasan LKPj Wali Kota Tahun 2017, dan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK 2017.
Sebelumnya, DPRK Lhokseumawe dua kali gagal menggelar rapat paripurna penetapan calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) periode 2018-2023 pada 5 Juni dan 7 Juni 2018.
Menurut Sekwan Lhokseumawe, Ramli, rapat paripurna pada 5 Juni batal dilaksanakan lantaran pimpinan DPRK bersama wali kota menghadiri penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota (LHP LKPK) Lhokseumawe Tahun Anggaran 2017 di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh. Sedangkan rapat paripurna pada 7 Juni gagal lantaran tidak cukup kuorum.
“Harus hadir minimal 17 (anggota DPRK untuk mencukupi kuorum). Harus cukup kuorum karena yang paling urgen (rapat paripurna penetapan Keputusan DPRK tentang Calon Anggota) KIP,” ujar Ramli, 7 Juni lalu. (Baca: Dewan Dua Kali Gagal Rapat Paripurna Penetapan Calon Anggota KIP, Mengapa?)
Wakil Ketua I DPRK Lhokseumawe, Suryadi, dihubungi portalsatu.com/, Senin, 25 Juni 2018 sore, tidak merespons panggilan masuk di telepon selulernya. Sedangkan Wakil Ketua II DPRK, T. Sofyanus, memblokir semua panggilan masuk di telepon genggamnya. Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, 8 Juni lalu, Suryadi mengatakan, rapat paripurna penetapan keputusan DPRK tentang urutan peringkat dan pengusulan nama calon anggota KIP Kota Lhokseumawe periode 2018-2023, akan digelar usai lebaran. “Insya Allah hbs lbaran,” tulis Suryadi.
Sekretaris KIP Lhokseumawe, M. Rizal, mengatakan, masa jabatan anggota KIP periode 2013-2018 akan berakhir pada 8 Juli 2018.[](idg)





