LHOKSEUMAWE – Komisi E DPRK Aceh Utara gagal menyampaikan rekomendasi tentang status Akademi Kesehatan (Akkes) melalui rapat paripurna di gedung dewan, Selasa, 25 April 2017, sore.

Sejumlah anggota Komisi A dan D DPRK Aceh Utara kepada portalsatu.com mengatakan, pihaknya akan keluar dari ruang rapat paripurna dewan jika tetap dilaksanakan penyampaian rekomendasi Komisi E tentang Akkes, sore tadi. Sebab, Komisi E belum membahas isi rekomendasi tersebut dengan empat komisi lainnya di DPRK.

Anehnya lagi, menurut sejumlah anggota dewan itu, Ketua Komisi E DPRK Aceh Utara Tgk. Junaidi alias Tgk. Juned tidak menghadiri rapat paripurna hari ini. Rapat paripurna DPRK itu beragendakan pengesahan Qanun tentang Izin Gangguan (HO), pelepasan aset daerah berupa tanah kepada Kantor Kemenag Aceh Utara, dan penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pelaksanaan APBK tahun 2016 oleh bupati. Terakhir, rapat paripurna penyampaian rekomendasi Komisi E tentang status Akkes, tetapi gagal dilaksanakan.

Menurut sejumlah anggota dewan, Tgk. Juned juga menonaktifkan nomor telpon selulernya sejak usai siang tadi. Dihubungi portalsatu.com, Selasa sore, telpon seluler Tgk. Juned tidak aktif.

Wakil Ketua DPRK Aceh Utara Abdul Muthaleb alias Taliban mengakui penyampaian rekomendasi Komisi E tentang status Akkes gagal dilaksanakan hari ini (Selasa). “Tidak jadi hari ini, harus kita agendakan ulang. Hari Senin nanti kita duduk lagi membahas kembali soal rekomendasi tersebut,” ujar Taliban kepada portalsatu.com melalui telpon seluler, sekitar pukul 18.10 WIB tadi.

Taliban mengaku tidak mengetahui ternyata Komisi E belum membahas bersama empat komisi lainnya di DPRK menyangkut isi rekomendasi tentang status Akkes Aceh Utara.

Sebelumnya, dalam undangan melalui SMS (pesan singkat) yang dikirim Ketua DPRK Aceh Utara Ismail A. Jalil kepada para anggota dewan, salah satu agenda yang akan dilaksanakan pada Selasa ialah penyampaian rekomendasi Komisi E tentang status Akkes.[](idg)