BANDA ACEH – Rapat kerja antara Gubernur Aceh dengan Komisi I DPRA yang membahas perihal mutasi 33 pejabat SKPA malam ini berlangsung alot. Menjelang tengah malam rapat yang digelar di ruang rapat banggar DPRA itu semakin panas, Senin, 13 Maret 2017.

Rapat menjadi alot setelah Gubernur Aceh Zaini Abdullah mendapat pertanyaan terkait alasannya memutasi 33 pejabat di Satuan Kerja Pemerintah Aceh. Meski eksekutif berkelit dengan menggunakan dalih UUPA, pihak legislatif tetap mempertanyakan alasan logis di balik tindakan Gubernur Aceh tersebut.

Staf ahli hukum dan politik Aceh, Nurdin dalam rapat tersebut mengatakan mutasi yang dilakukan gubernur Zaini sudah diatur dalam UUPA. Ia menjelaskan, walaupun persoalan mutasi itu diatur juga dalam UU Pilkada namun pihak eksekutif memakai UUPA.

“Jika ada dua regulasi yang mengatur hal yang sama maka kita akan memagang yang mengatur secara khusus seperti UUPA. Kita berpegang pada UUPA,” kata dia.

Di pihak DPRA, legislatif mempertanyakan mengapa gubernur sangat ngotot menerapkan UUPA hanya pada proses mutasi pejabat SKPA.

Anggota Komisi I DPRA Iskandar Usman Al-Farlaki mengatakan jika tindakan Gubernur Zaini sangat keliru. Iskandar juga mengatakan jika ada pejabat yang pensiun seharusnya diganti itu saja, tidak semua.

Anggota Komisi I lainnya, Bardan Sahidi mengatakan bahwa mutasi yang dilakukan gubernur adalah mutasi yang terburu-buru. Ia mengatakan seharusnya jika ingin pakai UUPA maka jangan pakai yang 'enaknya' saja.

“Kalau UUPA enak pakai UUPA, kalau UU Nasional enak pakai yang itu. Pejabat seharusnya diseleksi. Apakah pejabat yang sekarang itu sudah diseleksi?” Kata Bardan.[]