BANDA ACEH Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, menyebutkan mutasi yang dilakukan Jumat, 10 Maret 2017 lalu, merupakan salah satu cara yang harus dilakukan untuk memberikan pelayanan baik kepada masyarakat. Hal tersebut menurutnya harus dilakukan meski kepemimpinan sebagai Gubernur Aceh hanya tinggal beberapa bulan lagi.
“Walaupun masa pemerintahan saya tinggal sehari lagi, kalau ada yang belum jelas, pasti akan saya perjelas, kalau ada yang salah, pasti akan saya perbaiki. Tidak ada ambisi apapun, semua yang saya lakukan semata-mata untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik sesuai dengan UUPA,” ujar Zaini di hadapan sejumlah perwakilan Aliansi Mahasiswa Peduli Aceh di ruang kerja Gubernur Aceh, Senin, 13 Maret 2017.
Pertemuan ini merupakan buntut demonstrasi yang dilakukan sejumlah mahasiswa saat berlangsungnya silaturahmi antara Gubernur Zaini dengan wartawan di Rumoh Aceh Kupi Luwak, kemarin, Minggu, 12 Maret 2017.
Sama halnya dengan yang disampaikan kepada awak media kemarin, Zaini kembali mengungkapkan kebijakan pelaksana tugas (Plt) Gubernur Aceh, Soedarmo–yang dinilai tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Aceh. Kebijakan tersebut dilakukan bertepatan saat dirinya mengambil cuti dalam rangka ikut serta dalam Pilkada 2017.
“Mungkin karena bapak Plt pada waktu itu bukan orang Aceh, jadi tidak terlalu memahami peraturan perundangan yang berlaku di Aceh. Oleh karena itu, setelah saya menjabat kembali, maka saya harus memperbaiki dan sesuaikan dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh,” kata Zaini Abdullah.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh, Edrian, yang ikut mendampingi Zaini Abdullah dalam pertemuan dengan mahasiswa, turut menanggapi terkait dasar hukum yang dilakukan dalam proses mutasi tersebut. Menurutnya mutasi yang dilakukan merupakan kebijakan wajar dan sesuai dengan kewenangan Zaini selaku Gubernur Aceh.
UU Nomor 11 tahun 2006 memberikan otoritas kepada gubernur untuk melakukan mutasi. Sementara yang dijadikan dasar oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan kebijakan ini adalah UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” ungkap Edrian.
Zaini Abdullah menambahkan, UUPA merupakan aturan yang bersifat khusus di Aceh. Sementara UU Nomor 10 tahun 2016 bersifat umum.
“Sesuai dengan penafsiran hukum, lex specialis derogat legi generali, yaitu aturan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum. Maka UUPA adalah aturan yang harus kita junjung tinggi di Aceh. Saya adalah orang Aceh, oleh karena itu saya menjunjung tinggi UUPA,” kata Zaini.
Sedangkan Staf Ahli Gubernur bidang Hukum dan Politik, Nurdin, SH, M. Hum, mengatakan ada pihak-pihak yang membuat informasi seputar mutasi menjadi bias. Sehingga, kata dia, mutasi dianggap sebagai langkah ngawur karena gubernur dianggap kecewa setelah kalah pada Pilkada lalu.
“Satu hal yang harus saya sampaikan, bahwa Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe adalah sebuah langkah-langkah visioner yang dilakukan oleh gubernur, dalam rangka mengurangi angka kemiskinan dan membuka lapangan kerja di Aceh. Namun, hal tersebut telah diutak-atik oleh Plt Gubernur,” ujar Nurdin.
Nurdin mengungkapkan, sejak awal Gubernur Zaini telah berkomitmen agar pengelolaan KEK dilakukan oleh Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh selaku Badan Usaha Milik Aceh. Bahkan Zaini Abdullah sebelum mengajukan cuti telah berpesan kepada Plt Gubernur untuk menjadkan Aceh sebagai pengusul, “agar Aceh menjadi pengelola KEK.”
Setakat dengan Nurdin, Zaini Abdullah membenarkan hal tersebut. Menurutnya Plt Gubernur Aceh telah melaporkan KEK merupakan usulan Badan Usaha Milik Negara kepada presiden.
“Dan, Pertamina menjadi ketua konsorsium pengelolaan KEK. Ini tentu saja sangat merugikan Aceh,” kata Doto Zaini.
Zaini menambahkan, sebenarnya, dirinya telah membentuk tim yang berasal dari SKPA terkait dan diberi kewenangan untuk mengawal pengelolaan KEK saat pembahasan. Namun, ternyata hal ini tidak dilakukan.
“Ada beberapa pertimbangan kenapa saya melakukan mutasi, dan ini merupakan salah satu dari alasan tersebut. Sebenarnya hal yang harus kita lakukan saat ini adalah mendukung Pemerintah Aceh untuk merasionalisasikan kepada Presiden Joko Widodo terkait dengan revisi PP terkait KEK, yang saat ini telah ditandatangani oleh Presiden. Ini merupakan pekerjaan besar,” kata Gubernur.
Doto Zaini meyakini, ada pihak-pihak yang ingin menjadikan pengelolaan KEK di bawah konsorsium BUMN dengan menghembuskan isu bahwa Aceh tidak mampu menjadi pengelola. Alasannya dikarenakan tidak memiliki dana yang cukup.
“Padahal Perusahaan Gas Negara (PGN) sudah bertemu saya dan meminta dilibatkan dalam pengelolaan KEK, bahkan Pemerintah Aceh juga sudah bertemu British Petroleum untuk membahas KEK. Bagi saya, dalam pengelolaan KEK jika ada PDPA kenapa harus ditangani Pertamina,” kata Zaini.
Zaini mengaku akan mengklarifikasi permasalahan mutasi ini dengan Mendagri. Dia juga bermaksud bertemu Presiden.
“Saya tegaskan, apa yang saya lakukan ini tidak terkait dengan gagalnya saya pada Pilkaada lalu. Saya harap masyarakat dapat melihat permasalahan ini secara jernih. Apa yang saya lakukan sekarang sesuai dengan aturan yang memang mesti ditegakkan,” kata Gubernur.
Doto Zaini juga menambahkan, dirinya tidak mempermasalahkan berbagai fitnah yang timbul pasca mutasi yang dilakukan. “Tidak masalah saya difitnah, suatu saat nanti kebenaran pasti akan terungkap,” kata Gubernur Aceh.[]







