IDI RAYEUK – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur meminta bupati setempat untuk  tidak melantik anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) periode 2013-2018. Permintaan ini bertolak belakang dengan perintah Menteri Dalam Negeri yang ditujukan untuk Gubernur Aceh.

“Kita pun sudah mengirimkan surat penolakan itu  ke Gubernur Aceh,” kata Ketua DPRK Aceh Timur, Marzuki Ajad, kepada portalsatu.com, di ruang kerjanya, Kamis, 29 September 2016.

Alasan penolakan ini dilakukan karena DPRK Aceh Timur tidak pernah mengusulkan nama-nama anggota KIP tersebut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. 

“Dalam hal ini, Bupati Aceh Timur pun kita nilai wajar tidak melakukan pelantikan, karena apabila dilakukan akan terjadi konflik baru dengan DPRK Aceh Timur selaku unsur penyelenggara pemerintah di Kabupaten Aceh Timur,” ujar Marzuki atau yang sering disapa Panglima Misee itu.

Mantan Kombatan GAM wilayah Pante Bidari itu  berpendapat, proses penerbitan Keputusan KPU Nomor: 58/Kpts/KPU/Tahun 2016 tanggal 25 Mei 2016 tentang pengangkatan anggota KIP Aceh Timur periode 2013-2018 yang telah menetapkan nama-nama anggota KIP Aceh Timur tersebut bertentangan dengan ketentuan pasal 56 ayat (5) Undang-Undang Nomor: 11 Tahun 2006 tentang penyelenggara Pemilihan Umum di Aceh. Dalam UU Nomor 11 pasal 56 ayat (5) menyatakan bahwa anggota KIP Kabupaten/Kota diusulkan oleh DPRK ditetapkan oleh KPU dan diresmikan oleh bupati/walikota.

Sebagaimana diketahui, Mendagri melalui Surat Nomor: 273/3288/SJ tertanggal 29 Agustus 2016 perihal pengangkatan anggota KIP Kabupaten Aceh Timur Periode 2013-2018 ditujukan ke Gubernur Aceh. Sementara tembusannya turut disampaikan ke DPRK Aceh Timur.

“Sekali lagi kami meminta Bupati Aceh Timur tidak perlu melantik anggota KIP Kabupaten Aceh Timur,” kata Panglima Misee.[]