BANDA ACEH – Ketua Dewan Pers Indonesia, Yosep Adi Prasetyo, menyebutkan pihaknya kerap menerima masukan dan keluhan terkait dengan permintaan tunjangan hari raya yang diajukan oleh wartawan, organisasi wartawan atau perusahaan pers. Permintaan tersebut bahkan ada yang dilakukan dengan cara memaksa, mengancam atau mengintimidasi.

“Terkait hal tersebut, Dewan Pers mengimbau kepada masyarakat, pejabat pemerintah, pimpinan perusahaan, dan pihak-pihak lain untuk tidak melayani permintaan tunjangan hari raya atau sumbangan dalam bentuk apapun yang diajukan oleh mereka yang mengatasnamakan diri sebagai wartawan, organisasi pers atau perusahaan pers. Pemberi tunjangan hari raya kepada wartawan merupakan kewajiban masing-masing perusahaan pers,” ujar Yosep, Jumat, 1 Juli 2016.

Dia mengatakan sikap Dewan Pers ini dilandasi nilai moral dan etika profesi untuk menjaga kepercayaan publik, menegakkan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan. Selain itu, kata dia, tindakan ini juga untuk mendukung pemberantasan praktik korupsi. 

“Dewan Pers tidak dapat membiarkan praktek tidak terpuji dari pihak yang mengatasnamakan wartawan, organisasi pers/wartawan atau perusahaan pers yang banyak bermunculan saat ini yang meminta-minta sumbangan, bingkisan, atau tunjangan hari raya,” katanya.

Menurutnya, apabila ada oknum wartawan, pengurus organisasi pers/wartawan atau perusahaan pers menghubungi untuk meminta sumbangan atau tunjangan hari raya dengan memaksa atau mengintimidasi, agar mencatat identitas, nomor telepon, dan alamat mereka. “Dan segera melaporkan ke polisi dan Dewan Pers,” ujarnya. [](bna)