LHOKSEUMAWE – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Lhokseumawe melayangkan tiga tuntutan kepada Komando Distrik Militer (Kodim) 0103 Aceh Utara terkait perampasan handphone (Hp) milik wartawan Portalsatu, Muhammad Fazil, oleh anggota TNI Praka Junaidi.

Ketua AJI Lhokseumawe, Zikri Maulana, mengatakan peristiwa tersebut dialami Muhammad Fazil ketika sedang meliput aksi damai di depan Kantor Bupati Aceh Utara, Landing, Lhoksukon pada Kamis, 25 Desember 2025. Aksi damai tersebut menuntut Pemerintah Indonesia agar menetapkan status bencana nasional atas banjir bandang yang melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.

Dalam proses peliputan, Fazil yang juga Koordinator Divisi Advokasi AJI Lhokseumawe, merekam dugaan tindakan kekerasan aparat terhadap peserta aksi.

“Tindakan perampasan alat kerja jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Zikri Maulana didampingi Sekretaris AJI Lhokseumawe, Muzakir, dalam pernyataannya pada Sabtu, 27 Desember 2025.

Baca juga: Dandim Aceh Utara Akui Anggotanya Rampas Handphone Wartawan

Zikri menyebutkan, tiga tuntutan tersebut, yakni meminta Dandim 0103 Aceh Utara untuk membuktikan komitmen secara nyata, tegas, dan transparan bahwa anggota TNI yang merampas Hp jurnalis dijatuhkan sanksi sesuai ketentuan peraturan berlaku.

Lalu, memastikan serta menjamin bahwa Muhammad Fazil tidak akan mengalami teror, intimidasi, maupun bentuk tekanan apa pun di kemudian hari saat melaksanakan aktivitasnya sebagai jurnalis.

Dandim 0103 Aceh Utara juga harus menjamin keselamatan dan keamanan seluruh jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan.

Berikutnya, AJI Lhokseumawe menuntut agar tidak ada lagi kekerasan maupun intimidasi terhadap jurnalis di masa mendatang. “Serta menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran penting agar penghormatan terhadap kebebasan pers benar-benar ditegakkan”.

AJI Lhokseumawe akan terus mengawal tuntutan tersebut, serta mengajak semua pihak untuk menghormati profesi jurnalis sebagai bagian dari pilar demokrasi. “Sehingga kekerasan ataupun intimidasi tidak lagi terjadi kepada jurnalis,” imbuhnya.

Lihat pula: AJI Lhokseumawe Kecam Keras Perampasan HP Jurnalis oleh Anggota TNI di Aceh Utara.[]