Sebagai wilayah yang berpenduduk mayoritas muslim dan religius, Aceh memiliki banyak lembaga pendidikan Islam yang disebut “dayah” salafiyah sejak ratusan tahun lalu. Di masa sekarang, bagaimana keberadaan dayah-dayah tersebut dalam pandangan Kementerian Agama RI?
Salah seorang peneliti di Puslitbang Pendidikan Agama dan Keagamaan Balitbang dan Diklat Kemenag RI, H. Achmad Habibullah, mengatakan, pihaknya berpandangan bahwa keberadaan pesantren tradisional seperti Dayah di Nanggroe Aceh Darussalam merupakan bentuk partisipasi nyata masyarakat dalam pembangunan bidang pendidikan keagamaan Islam yang merupakan pelaksanaan turut mencerdaskankan kehidupan bangsa Indonesia sebagaimana amanat dalam Pembukaan UUD 1945.
“Fungsi utama Pesantren Tradisional umumnya, Dayah di Aceh ini juga memiliki fungsi utama konservasi nilai-nilai mulia ajaran agama Islam dengan melahirkan (memproduksi) calon-calon 'ulama warasatul anbiya, dan sebagai agen perubahan sosial (social change) terhadap masyarakat sekitarannya,” kata Achmad, kepada portalsatu.com/ melalui pesan WhatsApp, Jumat, 16 Oktober 2020.
Achmad mengatakan, dengan lahirnya UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, maka Pesantren (Dayah) menjadi bagian integral dalam sistem pendidikan nasional. Sebagaimana lembaga pendidikan lainnya yang terstandar, pesantren (Dayah) harus memiliki standar sesuai dengan kekhususan yang dimilikinya. Sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional, pesantren harus dapat melahirkan output yang berdaya saing (kompetitif) dan bermutu. Standar pendidikan pesantren menjadi sangat perlu.
“Untuk itu juga, pesantren harus dapat menghasilkan output yang tinggi imtaknya dan ipteknya. Pesantren harus menjadi pelopor pendidikan Islam yang dapat mengintegrasikan keilmuan Islam dan umum. Sehingga tidak ada lagi dikotomi dalam dunia pendidikan, yang itu menyebabkan umat Islam selalu tertinggal. Kemunculan pesantren-pesantren interpreuner dalam rangka juga menjawab kebutuhan dan perkembangan umat dan masyarakat,” kata Achmad.
Achmad mengatakan, jumlah pesantren tradisional (Dayah) yang banyak di satu sisi dapat menjadi modal untuk terus berkembang menuju kebangkitan umat Islam, tetapi dengan syarat harus senantiasa meningkatkan mutu dan terstandardisasi. Karena pesantren secara legal formal sudah menjadi bagian integral dalam sistem pendidikan nasional, sebaiknya pesantren dapat mengadopsi prinsip-prinsip manajemen modern agar dapat membantu arah pengembangan pesantren. Selain itu, sebaiknya pula pesantren mulai merintis badan hukum yang akan menaungi pengelolaannya. Jumlah pesantren yang banyak dan kecil-kecil tentunya akan kurang mendorong ke arah kemajuan umat.
“Dari dunia Islam telah melahirkan ilmuwan-ilmuwan kelas dunia sepeti Al Biruni (matematika), Al Farabi (pengobatan dan filusuf), Ibnu Sina (kedokteran), Ibnu Rusyd (filsafat, kedokteran dan sastra), Ibnu Khaldun (historiografi, sosiologi dan ekonomi). Kita harapkan ke depan pesantren (dayah) dapat melahirkan ulama ulama yang ilmuwan ataupun ilmuwan-ilmuwan yang ulama,” kata Achmad.
Sebagaimana diketahui, Puslitbang Pendidikan Agama dan Keagamaan Balitbang dan Diklat Kemenag RI mengadakan program Penelitian Berbasis Keluaran Tahun 2020 untuk peminat di seluruh Indonesia. Ada sekira 2670 lebih pendaftar yang berminat. Namun, panitia hanya menerima 19 orang peserta, sebagaimana disebutkan pada pengumuman pada pengumuman 7 Februari 2020.
Menurut salah satu narasumber pada seminar hasil penelitian tersebut, di Jakarta, 14-16 Oktober 2020, kesembilan belas orang tersebut adalah orang-orang pilihan (selective people) yang bisa berkompetisi.
Salah satu dari 19 orang yang diterima tersebut ada yang dari Aceh, Zahraini. Ia merupakan pengajar di STKIP BBG Banda Aceh yang tengah menempuh S3 jurusan Manajemen Kependidikan di Universitas Negeri Medan (Unimed).
Zahraini mengambil penelitian berjudul “Transformasi Pesantren Salafiyah Setelah Qanun Pemerintahan Aceh No. 9 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dayah Di Aceh”.[]




