BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, menyebutkan mutasi yang dilakukannya tidak melanggar ketentuan dan sudah sesuai perundang-undangan, yang berlaku. Hal tersebut disampaikan Zaini saat menghadiri undangan rapat Komisi I DPR Aceh, di ruang rapat Badan Anggaran (Banggar), Senin, 13 Maret 2017 malam.
Dia hadir bersama Kepala Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), yang juga Sekretaris Daerah Aceh, Drs. Dermawan MM.
Rapat ini membahas mutasi pejabat eselon II Aceh yang dilakukan Gubernur Aceh pada Jumat 10 Maret 2017. Dalam rapat yang berlangsung hingga pukul 24.00 WIB itu, Komisi I DPRA yang diketuai Abdullah Saleh dan dihadiri seluruh anggota, mempertanyakan alasan dan dasar hukum dilakukannya mutasi tersebut.
“Mutasi ini sudah melewati berbagai pertimbangan. Kami sudah memperhatikan jauh-jauh hari, ada SKPA yang tidak mengikuti peraturan. Ada sesuatu yang tidak benar. Terutama yang menyangkut disiplin dan loyalitas,” ujar Gubernur Zaini menjawab pertanyaan Komisi I DPRA yang diketuai Abdullah Saleh.
Hal senada disampaikan Kepala Baperjakat yang juga Sekretaris Daerah Aceh, Drs. Dermawan, MM, menjelaskan, sebagai badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan, pihaknya sudah menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku. Yaitu memberikan pertimbangan dalam penetapan dan pemberhentian pejabat kepada Gubernur Aceh.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh, Endrian, yang memberikan penjelasan dari sudut pandang hukum mengatakan, mutasi pejabat eselon II Aceh yang dilakukan pada Jumat, 10 Maret 2017, sudah sesuai hukum.
Menurutnya, mutasi tersebut tidak terlepas kaitannya dengan pengukuhan pejabat eselon II, yang sebelumnya dilakukan Soedarmo saat menjabat sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Aceh beberapa waktu lalu. Menurut Edrian, mutasi yang dilakukan Soedarmo dinilai kurang sejalan dengan filosofi hukum.
“Jadi ada tiga penyebab mutasi ini. Pertama, saat pengukuhan terhadap pejabat oleh Plt Soedarmo yang kurang sejalan dengan filosofi hukum yang dikehendaki pasal 124 ayat 4 Peraturan Presiden 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Kedua, tak sejalan dengan Keppres 23 tahun 2015 pasal 6, dan penyebab yang ketiga ada pegawai eselon II yang berakhir masa jabatannya,” ujar Edrian. []



