SIGLI – Pengurus Lembaga Pengelola Keuangan Syariah (LKPS) Unit Simpan Pinjam sumber dana eks-Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie, diduga disalahgunakan sehingga menyebabkan kerugian negara ratusan juta rupiah.
Kasus dugaan penyimpangan dana rakyat itu sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Cabang Kota Bakti.
Kepala Cabang Kejari Kota Bakti, Muhammad Kadafi, S.H., Selasa, 2 Agustus 2022, mengatakan penyidik sedang melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan penyimpangan pengelolaan dana LKPS di Kecamatan Sakti.
Menurut Khadafi, setelah menerima laporan warga, pihaknya melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari para pengurus lembaga itu.
“Kita sedang melakukan penyelidikan termasuk meminta keterangan pengelola LPKS yang bertanggung jawab terhadap dana eks-PNPM tersebut,” kata Kadafi.
Adapun dana yang dikelola LPKS berasal dari eks-PNPM sumber dana APBN diperuntukkan unit simpan pinjam pemberdayaan perempuan.
Dari hasil penyelidikan sementara, lanjut Kadafi, diduga adanya praktek melawan hukum oleh oknum pengelola yang mengakibatkan
kerugian keuangan negara ditaksir sebesar Rp690.213.000 dalam rentang waktu dari tahun 2018-2021.
Untuk menguak tuntas kasus tersebut, kata Kadafi, tim penyelidik Cabjari di Kota Bakti akan terus mendalami terhadap peran masing-masing anggota pengurus LPKS Sakti tersebut.
Adapun modus operandi yang dijalankan, setoran pinjaman dana oleh kelompok peminjam tidak dimasukkan dalam kas umum LPKS, tapi diduga dipakai untuk kepentingan pribadi oknum pengurus.
“Terindikasi praktek itu dilakukan bukan oleh satu orang, tapi mengarah keterlibatan pengurus lainnya,” kata Kadafi sembari menyatakan pihaknya akan meningkatkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.[](Zamahsari)