LHOKSUKON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah senif fakir dan miskin pada Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara Tahun Anggaran 2021. Penetapan tersangka itu dilakukan Tim Jaksa Penyidik, Selasa, 2 Agustus 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Dr. Diah Ayu H. L. Iswara Akbari, melalui Kasi Intelijen Kejari, Arif Kadarman, S.H., dalam keterangannya diterima portalsatu.com, Selasa, 2 Agustus 2022, malam, mengatakan kelima tersangka itu berinisial YI (43) selaku Kepala Baitul Mal Aceh Utara merangkap Pengarah Tim Pelaksana, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Nomor: Sprint-02/L.1.14/Fd.1/07/2022, tanggal 11 Juli 2022, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1662/L.1.14/Fd.1/08/2022, tanggal 02 Agustus 2022.
Tersangka Z (39), Koordinator Tim Pelaksana, ZZ (46), Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara/Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pengarah Tim Perencana, M (49), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan RS (36), Ketua Tim Pelaksana.
Arif menyebut kelima tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1), Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah senif fakir dan rumah senif miskin ini bermula pada tahun 2021, Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara melaksanakan perkerjaan pembangunan 251 unit rumah, yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Aceh Utara,” ungkap Arif.
Menurut Arif, pekerjaan dilaksanakan secara swakelola dengan anggaran sebesar Rp11.295.000.000, yang bersumber dari PAD khusus Kabupaten Aceh Utara diambil dari dana zakat. Pekerjaan mulai dikerjakan 31 Agustus 2021 dengan jangka waktu pengerjaan selama 120 hari kalender, dan sampai saat ini sebagian besar pembangunan rumah tersebut belum selesai 100 persen.
“Tersangka sampai saat ini belum ditahan. Kami masih menunggu arahan selanjutnya. Yang jelas sudah ada penetapan tersangkanya dalam kasus ini,” ujar Arif Kadarman.
Baca juga: Jaksa Geledah Kantor Baitul Mal Aceh Utara Terkait Dugaan Korupsi Rumah Bantuan.[]