SIGLI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie menetapkan oknum Direktur dan Kabag Teknik Operasional Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mon Krueng Baro Kabupaten Pidie sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Hal itu diungkapkan Kajari Pidie, Suhendra, S.H., M.H., didampingi Kasi Intelijen Mulyana, S.H., M.H., dan Kasi Pidana Khusus Razhi, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Kantor Kejari Pidie, Selasa, 7 Januari 2025.
Dua tersangka itu, Direktur PDAM berinisial RW serta Kabag Teknik dan Operasional berinisial AG. “Kita sudah menetapkan untuk sementara dua orang sebagai tersangka tindak pidana korupsi pada pembelian bahan kimia kebutuhan PDAM yang merugikan negara sebesar Rp1,6 miliar. Kasus itu terus kita dalami, besar kemungkinan akan ada tersangka lain,” ujar Suhendra.
Kajari menyebut dugaan penyelewengan uang negara oleh para tersangka terjadi pada tahun 2020 hingga 2023. Dari total anggaran pembelian bahan kimia Rp4 miliar, Kejari menemukan Rp1,6 miliar terindikasi penyelewengan uang negara.
“Setelah kita dalami hasil laporan, indikasi korupsi terjadi selama tiga tahun dari 2020 hingga 2023. Kita temukan adanya kerugian negara dari pengadaan alat kimia tersebut,” ungkap Kajari.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak pekan lalu, namun keduanya belum ditahan dengan alasan masih koorperatif saat diminta keterangan.
“Kedua tersangka belum dilakukan penahanan karena selama pemeriksaan bersikap koorperatif dan ada upaya pengembalian hasil korupsi yang dilakukan dua tersangka. Meski uang dikembalikan, proses hukum tetap jalan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kajari Suhendra.[](Zamahsari)




