ACEH UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menyatakan telah melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh terkait putusan Mahkamah Agung atas perkara korupsi pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai.

“Mereka (PN Tipikor) menyampaikan belum menerima baik relaas pemberitahuan maupun petikan putusan Mahkamah Agung. Namun demikian, kita khawatir ini kalau memang belum (diterima petikan putusan MA), kita belum bisa melakukan eksekusi terhadap lima terdakwa atau terpidana. Oleh karena itu, saya perintahkan Kasi Pidsus untuk melakukan pencekalan kepada lima terdakwa. Jadi, kelima yang bersangkutan telah dicekal dan tidak ada kesempatan bagi mereka untuk bisa kabur ke luar negeri,” kata Kajari Aceh Utara, Teuku Muzafar, S.H., M.H., dalam konferensi pers capaian kinerja tahun 2024 di kantor Kejari, Selasa, 7 Januari 2025.

Menurut Muzafar, jika sudah dicekal maka secara otomatis nama-nama terpidana itu telah terdaftar di Kantor-Kantor Imigrasi. “Itu merupakan salah satu upaya Kejari Aceh Utara. Selain itu, kita juga telah mengirimkan surat ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Tipikor untuk meminta segera terkait relaas putusan dan petikan tersebut”.

“Jadi, kalau tidak ada relaas sama petikan MA kita kan tidak bisa mengeksekusi. Saya pikir ini perlu dikawal bersama-sama, itu kan perkara paling besar di Aceh Utara yang memang harus kita tuntaskan, supaya ada kepastian hukum dan keadilan. Tentunya kita punya tanggung jawab yang sama untuk itu,” ujar Muzafar.

Kasi Pidsus Ivan Najjar Alavi, S.H., M.H., menambahkan, “Berdasarkan Pasal 226 KUHAP dan SEMA Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyampaian Salinan dan Petikan Putusan, itu sangat dibutuhkan untuk pelaksanaan eksekusi. Tanpa kedua hal tersebut Jaksa belum bisa melakukan eksekusi. Jadi, kita sudah membuat permohonan dan menyurati, tentu saja kita melakukan koordinasi setiap hari untuk bertanya apakah petikan tersebut sudah ada di PN Tipikor untuk diteruskan ke Kejari Aceh Utara”.

Dalam konferensi pers itu, Kajari juga didampingi Kasi Intelijen Reza Rahim, S.H., M.H., Kasi Pidum Oktriadi Kurniawan, S.H., M.H., Kasi PAPBB Aulia, S.H., Kasubag Bin Rajeskana, S.H., M.H., dan Kasi Datun Rista Zullibar PA, S.H., M.H.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung membatalkan vonis Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh yang membebaskan lima terdakwa perkara korupsi pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai di Aceh Utara.

Kajari Aceh Utara, Teuku Muzafar, S.H., M.H., Senin, 23 Desember 2024, membenarkan pihaknya telah mendapat informasi bahwa Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Jaksa Peneuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut.

MA mengeluarkan putusan tersebut pada 11 Desember 2024. Pada situs web MA tertulis amar putusan: ‘KABUL K PU, BATAL JF, ADILI SENDIRI TERBUKTI DAKWAAN PRIMER’.

Redaksi amar singkat itu bermakna Majelis Hakim MA mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum, membatalkan putusan Judex Factie Pengadilan Negeri, Mahkamah Agung mengadili sendiri dengan bunyi amar terdakwa terbukti sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum.

Terdakwa T. Maimun dan T. Reza Felanda masing-masing dihukum pidana penjara tujuh tahun, dan denda Rp500 juta subsider (pengganti denda) lima bulan kurungan. Terdakwa Fathullah Badli dan Nurliana masing-masing dihukum pidana penjara enam tahun, dan denda Rp400 juta subsider empat bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Poniem dihukum pidana penjara empat tahun, denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca: MA Batalkan Vonis Bebas Lima Terdakwa Perkara Monumen Samudra Pasai, Ini Kata Kajari Aceh Utara.[]