LHOKSEUMAWE – Sebanyak 87 karyawan non staff pada PT. Aceh Distributor Raya Depo Lhokseumawe melakukan aksi mogok kerja di jalan elak Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, Senin, 15 Februari 2016. Aksi tersebut untuk memprotes kebijakan perusahaan karena selama ini dinilai telah sewenang-wenang dalam menerapkan sistem kerja kepada para pekerja. PT. Aceh Distributor Raya merupakan perusahaan yang bertugas mendistribusikan produk-produk PT. Wings Food di Aceh.
“Pihak perusahaan selama ini kita anggap telah melakukan sewenang-wenang. Salah satunya jika seorang sopir mobil distributor perusahaan tersebut mengalami kecelakaan,” Kata Syamsyuddin, perwakilan pekerja tersebut kepada portalsatu.com.
Syamsyuddin menjelaskan jika sang sopir dalam melakukan tugasnya terjadi kecelakaan, biaya perbaikan mobil dibebankan kepada sopir sebesar 60 persen dan 40 persen lagi baru ditanggung pihak perusahaan.
“Bayangkan saja, setelah kami membayar untuk korban yang tertabrak tadi, kami juga harus membayar 60 persen biaya kerusakan mobil, sementara perusahaan hanya menanggung 40 persen,” ujarnya.
Syamsyuddin dan puluhan rekannya sangat menyesali sikap pihak perusahaan yang dinilai sama sekali tidak mau bertanggungjawab ketika musibah menimpa para pekerja non staff itu. Setiap bulannya, jika terjadi kecelakaan, gaji karyawan dipotong langsung untuk menanggung 60 persen biaya perbaikan mobil tersebut.
Tak hanya permasalahan itu, kata Syamsyuddin, perusahaan juga kerap memaksa para pekerja tersebut untuk bekerja di luar jam kerja sementara perusahaan tidak menganggapnya sebagai jam lembur.
“Kita kerja sampai malam-malam, kadang pulang antar barang dari kabupaten lain, kami masih disuruh muat barang lagi, tapi gaji lembur nggak pernah dihitung dan yang paling tidak enaknya, kalau antar barang jauh-jauh, kami dikasih biaya penginapan cuma Rp 50 ribu untuk 3 orang, mau nginap di mana dengan uang Rp 50 ribu,” tambahSyamsuddin.
Ia juga mengatakan, meski sudah bertahun-tahun bekerja di perusahaan tersebut, namun upah pekerja masih di bawah upah minimum provinsi (UMP). Para buruh juga berharap, perusahaan menaikan gaji mereka sesuai dengan UMP Aceh sebesar Rp.2.118.500.
Syamsyuddin yang mewakili para pekerja meminta perusahaan menghapus sistem ganti rugi 60 persen yang ditanggung pekerja. “Kami minta dihapus sistem kalau kecelakaan kami harus membayar 60 persen dari kerusakan mobil ke pihak perusahaan, kami juga minta uang lembur kami dibayar, kemudian kami minta upah kami dinaikkan sesuai dengan UMP,” kata Syamsuddin.
Sementara itu, pihak perusahaan telah menemui para pekerja yang mogok tersebut. Kepala Depo PT Aceh Distributor Raya, Mahdi A Gani, menurut penuturan Syamsuddin telah bertemu dengan para pekerja dan mengatakan akan menyampaikan permintaan para pekerja kepada pimpinan perusahaan di Jakarta.
“Kami akan melauklan aksi mogok hingga tuntutan terpenuhi. Kami tetap akan mogok sampai dipenuhi, kalau kami dipecat kami sudah siap, kami tidak takut,” ujar Syamsuddin.[](ihn)