SIGLI – Sidang kasus pembunuhan Teuku Muhammad Zainal Abidin (Cek Gu), warga Gampong Waido Kecamatan Peukan Baro, Kabupaten Pidie, tahun 2013 lalu kembali dilanjutkan. Munir dan Khairul, kembali diambil keterangan di Pengadilan Negeri Sigli, Senin, 15 Februari 2016. Keduanya diminta sebagai saksi terhadap terdakwa M. Husen Mahmud, 51 tahun, warga Cot Murong Kecamatan Sakti, Pidie, atas kepemilikan senjata FN.
Sidang dimulai pukul 11.10 WIB yang dipimpin Iwan Irawan, SH, didampingi Budi Sunanda, SH dan Zainal Hasan, SH.
Munir dan Khairul yang selama ini mendekam di penjara Banda Aceh mengaku mengeksekusi korban menggunakan senjata dari M. Husen. Mereka juga mengaku, pembunuhan itu dilakukan berdasarkan perintah ZS.
“Kami melakukan pembunuhan atas perintah Apa Karya (sebutan Zakaria Saman),” kata Munir, dalam persidangan.
Menurutnya sebelum mengeksekusi, mereka sempat bertemu beberapa kali dengan Zakaria Saman untuk menyusun strategi agar proses pembunuhan berjalan lancar.
Terdakwa, M. Husen, yang disidang terkait kasus kepemilikan senjata api turut didampingi kuasa hukumnya, Safaruddin, SH. Terdakwa saat diminta keterangan oleh Hakim, mengakui senjata itu miliknya yang dipinjam Munir dan Khairul dengan alasan digunakan untuk menagih utang.
“Saya menolak tiga kali, sebelum akhirnya meminjamkan kepada mereka,” kata Husen dengan tenang.
Setelah mendengarkan keterangan dari saksi dan terdakwa, Majelis Hakim akhirnya menunda sidang dua pekan mendatang.[](tyb)