IDI RAYEK – Direktur Konservasi Keanekaragaman Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Drh. Indra Exploitasia, mengatakan, kasus kematian gajah jinak di CRU Serbajadi, Aceh Timur, harus diusut hingga tertangkap seluruh pelaku, baik eksekutor atau pemodalnya.

Indra menilai jaringan pembunuhan gajah jinak di Conservation Respons Unit (CRU) Serbajadi merupakan kejahatan yang terorganisir. “KLHK bersama Bareskrim Polri komit untuk mengusut tuntas kasus kematian gajah jinak ini,” tegas Indra saat konferensi pers di Mapolres Aceh Timur, Selasa, 3 Juli 2018, malam.

Indra menyebutna, gajah merupakan satwa liar yang dilindungi UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE. Menurut dia, satwa gajah masuk dalam lits appendix 1 CITES. Artinya, satwa yang tidak diperbolehkan diperdagangkan, karena status konservasinya yang sudah terancam dan hampir punah.

Untuk jumlah populasinya di Indonesia sebagaimana sensus 2016 oleh Forum Gajah sekitar 1.724 ekor. Keberadaan gajah semakin terancam menyusul kebutuhan ruang kehidupan manusia.

“Selain habitatnya yang terancam, kejahatan terhadap satwa gajah juga faktor perburuan yang sangat serius, karena bersifat terorganisir dan lintas negara,” kata Indra.
Gading gajah hingga saat ini masih banyak diburu untuk dikoleksi para kolektor. Oleh karenanya pibak KLHK akan upaya memerangi perburuan dan perdagangan tumbuhan dan satwa liar, termasuk gading gajah.

Upaya konservasi yang dilakukan KLHK antara lain dengan membangun tujuh Pusat Konservasi Gajah di Wilayah Sumatera dan beberapa CRU guna mengatasi konflik gajah dengan manusia.

“Bahkan untuk Provinsi Aceh kita sudah membangun 7 CRU, termasuk CRU Serbajadi,” ujar Indra.

Indra menambahkan, kasus kematian gajah jinak di CRU Serbajadi akan terus dikembangkan untuk melihat kemungkinan jaringan yang terlibat dalam perburuan dan perdagangan ilegal satwa dilindungi.

Kedatangan Direktur KKH KLHK bersama Tim Khusus Bareskrim Mabes Polri ke Aceh Timur untuk melakukan supervisi kasus kematian gajah jinak di CRU Serbajadi, Sabtu (9/6) lalu, dengan dugaan diracun.

Setelah kematian gajah jinak “Bunta” sekitar 500 meter dari kamp CRU Serbajadi, polisi telah memeriksa tujuh saksi dan menangkap dua terduga pelaku secara terpisah dipedalaman Aceh Timur, Jumat (29/6) pekan lalu.

Kedua pelaku yakni BW dan AL, keduanya tercatat sebagai warga Aceh Timur. Bersama pelaku, polisi menyita barang bukti gading gajah yang sempat disembunyikan pelaku dan gading itu diduga milik gajah jinak yang mati akibat diracun oleh pelaku.

“Tapi masih ada dua nama lagi yang sedang dilakukan pengejaran. Semoga keduanya segera ditangkap,” ujar Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro, melalui Kasat Reskrim AKP Erwin S. Wilogo.[]Sumber: aceh.antaranews.com/Ahmadi