KUTACANE – Mi (29), seorang ibu rumah tangga di Aceh Tenggara (Agara), memolisikan (mengadukan) suaminya, RS (29) ke Polres Agara karena diduga menganiaya anak yang masih berusia dua tahun.

Informasi itu diperoleh portalsatu.com/ dari Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak,(P2TP2A) Aceh Tenggara, Erda Rina Pelis, Rabu, 24 Januari 2024, malam.

Korban penganiayaan itu R (2), anak kandung Mi, yang merupakan anak tiri dari RS. RS adalah suami kedua dari Mi.

Kronologi kejadian, menurut laporan Mi (pelapor) ke Polres Agara, awalnya Mi pergi dari rumah untuk berjualan di Pasar Terpadu (Pajak Pagi) Kutacane, dan menitipkan anaknya pada RS di rumah mereka, di Desa Simpang Empat, Kecamatan Lawe Bulan, Agara, Ahad, 21 Januari 2024, sekira pukul 07.30 WIB.

Kemudian sekira pukul 09.40 WIB, Mi pulang dari Pasar Terpadu. Saat tiba di rumah, Mi mengetuk pintu rumah karena pintu dalam keadaan terkunci.

Karena tidak ada jawaban, Mi menelpon suaminya dan meminta untuk dibukakan pintu rumah. Setelah itu, suaminya membuka pintu dan langsung berkata, "R tadi jatuh, tersungkur dia, tapi udah kubelik tadi minyak kayu putih, udah ku minyak kayuputihin dia".

Mi bertanya, "kenapa bisa jatuh". Lalu Mi berlari ke kamar dan melihat anaknya dalam ayunan, wajahnya sudah lebam-lebam, bibir pecah, dan hidung berdarah. Melihat kondisi anaknya tersebut, Mi histeris dan menangis.

Mi kemudian pergi ke rumah orang tuanya di Desa Alur Buluh, Kecamatan Bukit Tusam, Agara. Selanjutnya, Mi dan keluarganya membawa korban untuk divisum di Klinik Amanah Kutacane Lama, serta membuat laporan di Polres Agara dengan Nomor Laporan Pengaduan REG/14/I/Res.1.6./2024.

"Saat ini Polres Aceh Tenggara masih melakukan tahap pemeriksaan terhadap pelaku. Sedangkan P2TP2A dan DPPKB (Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana) tahap pendampingan kepada korban," ujar Erda Rina Pelis.[](Supardi)