BANDA ACEH – Seorang warga Desa Kuala Raja, Kecamatan Kuala, Bireuen, berinsial SM, 40 tahun, ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satrekoba) Polres Aceh Besar. Dia diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu. 

Tersangka ditangkap di warung kopi Desa Piyeung Mon Ara Dusun Cot Sibatee, Kecamatan Montasik, Aceh Besar, Jumat, 13 Oktober 2017, sekira pukul 08.30 WIB.

“Adapun penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan under cover buy di kawasan tersebut. Lalu Tim Opsnal Satreskoba, dipimpin Kasat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata Dir Narkoba Polda Aceh Kombes Pol Agus Sartijo, saat dihubungi portalsatu.com, Sabtu,14 Oktober 2017.

Saat digerebek petugas, tersangka sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang ke tempat pembuangan sampah, yang tidak jauh dari posisi duduk. “Namun upaya tersangka dapat digagalkan oleh personil Satreskoba dengan menemukan BB milik tersangka,” kata Dir Narkoba Polda Aceh.

Dalam penggerebekan tersebut polisi menyita 1 ons (100 gram) sabu yang dibalut dengan lakban hitam. Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut dibawa dari Bireuen sesuai pesanan dari seseorang berinisial CL. 

“Tetapi CL melarikan diri,” kata Kombes Pol Agus Sartijo, seraya mengatakan tersangka bersama barang bukti kini ditahan di Mapolres Aceh Besar.[]