PADANG – Ditreskrim Umum Polda Sumbar menahan Wakil Ketua DPRD Kota Padang Wahyu Iramana Putra lantaran tertangkap tangan melakukan judi song pada Jumat (22/1) malam. Wahyu diciduk saat asyik berjudi di sebuah pos ronda yang terletak di Pulau Alai Parak Kopi, Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat adanya perjudian di kawasan itu dan telah meresahkan masyarakat sekitar.
“Keempat orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan selama 10 jam,” kata Kabid Humas Polda Sumatera Barat AKBP Syamsi seperti dilansir Antara di Padang, Sabtu (23/1).
Wahyu dan ketiga tersangka lainnya inisial J,N dan O melakukan tindak pidana dan dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara serta denda setinggi-tingginya senilai Rp25 juta.
“Keempatnya jelas tersangka akan ditahan sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” ucapnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai senilai Rp 300.000 dan 78 kartu remi. Keempatnya dititip di tahanan Mapolresta Padang. Penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar masih melakukan penyelidikan terkait judi song.[] sumber: merdeka.com


