SIGLI – Pemuda berinisial Zul (19), warga Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Jumat, 13 Desember 2019.

Tersangka Zul ditangkap personel Unit Opsnal Reskrim dan Intelkam Polsek Muara Tiga saat berada di rumahnya, Jumat, sekira pukul 12:30 WIB, setelah terjadi pencabulan terhadap anak berumur 12 tahun. Akibat pencabulan itu, korban harus mendapatkan perawatan di RSU Tgk. Chik Ditiro Sigli.

Kasat Reskrim Polres Pidie,  Iptu Eko Randi Oktama, Sabtu, 14 Desember 2019, kepada portalsatu.com/, mengatakan  tersangka saat ini ditahan di Polres guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

“Pelaku kini sudah kita tahan di Polres setelah diantar petugas Polsek Muara Tiga, sekira pukul 18:00 WIB, kemarin,” ujar Eko.

Eko menjelaskan, pencabulan itu terjadi saat korban sedang sendirian nonton televisi di rumahnya, Jumat, sekira pukul 12:00 WIB. Tiba-tiba Zul masuk ke dalam rumah tanpa sepengetahuan korban.

“Tersangka langsung memaksa korban untuk melakukan perbuatan tak senonoh.  Tapi korban melawan dan menjerit minta tolong. Namun karena sedang waktu shalat Jumat, tidak ada orang yang mendengar jeritan korban. Akibat perbuatan tersangka itu, korban sampai tak sadarkan diri,” kata Eko.

Menurut Eko, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat,  petugas Polsek langsung ke lokasi untuk menangkap tersangka. “Tidak butuh waktu lama, pelaku berhasil diciduk saat sedang berada di rumahnya,” imbuhnya.

Setelah sempat ditahan di Polsek,  lanjut Eko,  tersangka dibawa ke Polres Pidie untuk diperiksa lebih lanjut, sekira pukul 18:00 WIB.

“Pelaku langsung kita tahan setelah diintrograsi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Sedangkan korban dibawa ke RSU untuk visum dan perawatan,” pungkas Kasat Reskrim.[]