SIMEULUE – Tim gabungan Polsek, Satpol PP dan WH, pemerintah kecamatan dan desa menangkap dua tersangka penjual dan pembeli tuak oplosan di Desa Bunga, Kecamatan Salang, Kabupaten Simeulue, Jumat, 13 Desember 2019, malam. Tim gabungan turut menyita barang bukti sekitar 30 liter tuak oplosan dan bahan racikan minuman keras tersebut.
Tersangka peracik, pengedar dan penjual tuak oplosan yang diamankan itu berinisial WA (45), ibu rumah tangga, warga Desa Bunga. Sedangkan tersangka pembeli berinisial KA (36), berstatus duda, warga Desa Amarabu, Kecamatan Simeulue Cut.
Kapolres Simeulue, AKBP Ardanto Nugroho, melalui Kapolsek Salang, Ipda Trio Febrianto, mengatakan tersangka WA dan KA ditangkap saat keduanya sedang transaksi jual beli tuak oplosan di rumah WA, Jumat, sekira pukul 18:30 WIB.
“Bersama personel WH, Pol PP (Polisi Pamong Praja) dan petugas pemerintahan kecamatan dan desa, kita tangkap kedua tersangka produsen dan pembeli tuak oplosan, termasuk barang bukti kita sita. Setelah itu kita serahkan ke Kantor Satpol PP-WH,” ujar Kapolsek Trio Febrianto ditemui portalsatu.com/ saat menyerahkan kedua tersangka dan barang bukti kepada Satpol PP dan WH Simeulue, Sabtu, 14 Desember 2019, sekira pukul 01:05 WIB dinihari.
Trio Febrianto menyebutkan, produksi dan penjualan miras jenis tuak itu sudah meresahkan masyarakat. “Konsumennya berasal dari sejumlah kecamatan,” katanya.
(Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti. Foto: Egar)
WA mengaku sudah setahun memproduksi dan menjual minuman khamar tersebut, di antaranya berbahan air, gula pasir dan fermipan (ragi pengembang untuk membuat roti/kue). Konsumennya termasuk kalangan pelajar.
Ibu tiga anak itu beralasan memproduksi dan menjual tuak oplosan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. WA mengaku menjual tuak oplosan Rp10.000 per liter.
“Karena faktor ekonomi, kami keluarga tidak mampu, suami saya bekerja serabutan. Saya pernah ditegur oleh aparat desa dan dari kecamatan sehingga sempat berhenti. Setelah itu saya produksi dan jual lagi. Saya sudah pasrah menerima hukuman, tidak mengulangi lagi,” kata WA kepada personel WH.
Sedangkan KA, duda bekerja sebagai buruh bangunan, mengaku menenggak tuak oplosan untuk menenangkan pikirannya. Dia mengaku sudah sebulan menikmati minuman yang dilarang syariat Islam tersebut.
“Setelah kita terima dan di-BAP kedua tersangka itu hari ini kita limpahkan ke Mapolres Simeulue,” ujar Sahirman, Komandan Satpol PP-WH Kabupaten Simeulue kepada portalsatu.com/, Sabtu.
Kedua tersangka itu dijerat pasal 15 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. WA sebagai tersangka memproduksi, mengedar dan menjual tuak oplosan itu terancam hukuman 60 kali cambuk. Sedangkan KA, tersangka yang mengonsumsi minuman haram tersebut terancam hukuman 40 kali cambuk.[]
Penulis: Egar Shabara





