LHOKSUKON – FT alias A, warga Gampong Ulee Rubek Timu, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara diciduk anggota Polsek Seunuddon di Lapangan Hiraq, Kota Lhokseumawe, Minggu, 17 September 2017 sekitar pukul 22.00 WIB. Remaja berusia 19 tahun itu merupakan DPO atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata, melalui Kapolsek Seunuddon Ipda Riwal Pranata, Selasa, 19 September 2017 menyebutkan, tersangka diduga telah mencabuli bocah berusia 5 tahun. Hal itu dilakukan tersangka pada Jumat, 1 September 2017 di sebuah gubuk.

“Sebelum memegang kemaluan korban, tersangka terlebih dahulu memperlihatkan film porno kepada korban. Kejadian itu dilaporkan orang tua korban ke Polsek pada 3 September. Mengetahui dilaporkan, tersangka kabur hingga ke Sigli, hingga akhirnya kita masukkan tersangka dalam DPO tertanggal 7 September,” ujar Ipda Riwal.

Kapolsek menambahkan, “Minggu malam tersangka berhasil ditangkap di Lapangan Hiraq Lhokseumawe. Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Seunuddon guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Ipda Riwal.[]